HOAXES AND DEFAMATION: LEGAL LIMITATIONS IN ASSESSING NON-MATERIAL DAMAGES
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v4i2.1681Keywords:
Hoaxes, Defamation, Non-Material Damages, Law, Victim ProtectionAbstract
The rapid spread of hoaxes and defamation in the digital age has become a destructive phenomenon, causing serious consequences that include not only material losses, but also significant non-material damages such as ruined reputations, loss of public trust, and profound psychological suffering for both individuals and corporations. This condition creates a crucial juridical problem because positive law in Indonesia, despite having instruments like the ITE Law, has not yet provided clear boundaries (limitations) or objective, measurable parameters for assessing and quantifying such non-material damages within the judicial system. This research utilizes a normative legal method employing a statute approach and a conceptual approach, qualitatively analyzing primary legal sources such as the Civil Code, Criminal Code, the ITE Law and its amendments, as well as secondary legal sources through a comprehensive literature review. The results and discussion demonstrate that the forms of non-material damage, as recognized in Article 1365 of the Civil Code and legal theory, encompass a broad spectrum ranging from damage to honor (eer) and good name (goede naam) to psychological suffering (trauma and stress); however, the legal boundaries in Indonesia are dominantly penal-centric, focusing only on punishing the perpetrator (deterrence) rather than restoring the victim. This strong penal orientation in the ITE Law is proven to create systemic fragmentation separating the criminal and civil processes and a legal vacuum (rechtsvacuüm) in non-material remediation mechanisms, thereby necessitating a paradigm shift towards restorative justice supported by Supreme Court Guidelines (PERMA) to provide clear parameters for judges to assess non-material damages fairly and proportionally.
References
Abdullah, A. G., GP, M. A. S., & others. (2021). Penanggulangan tindak pidana perkosaan dalam kuhp dan qanun jinayat melalui pendekatan keadilan restoratif. Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Abramson, J. L. (2023). Hoax, Fraud, Plagiarism, Forgery. In Oxford Research Encyclopedia of Literature.
Aburaera, S., Muhadar, & Maskun. (2019). Filsafat Hukum: Teori dan Praktik. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). Kencana.
Adhari, A., Sitabuana, T. H., & Srihandayani, L. (2021). Kebijakan Pembatasan Internet di Indonesia: Perspektif Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kajian Perbandingan. Jurnal Konstitusi, 18(2), 262. https://doi.org/10.31078/jk1821
Adhisukmawati, I. G. A. K. H., Handayani, I. G. A. K. R., & Karjoko, L. (2023). Aspek Keadilan Pengaturan Pemberian Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Proceeding Legal Symposium, 1.
Ardianto, R. (2022). Lawan Berita Bohong, Lolly: Bawaslu Akan Gandeng Konten Kreator untuk Sebar Informasi. Bawaslu RI. https://bawaslu.go.id/id/berita/lawan-berita-bohong-lolly-bawaslu-akan-gandeng-konten-kreator-untuk-sebar-informasi
Arfiani, A., Syofyan, S., Delyarahmi, S., & others. (2023). Problematika Penegakan Hukum Delik Obstruction Of Justice Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unes Journal of Swara Justisia, 6(4), 516–540.
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16–32.
Bustani, S. (2019). Budaya Hukum Masyarakat Berdampak Terjadinya Kriminalisasi Petani yang Memanfaatkan Benih Varietas Baru (Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan). Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(2).
Candra, M., & Dinata, M. R. K. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoaks melalui Media Sosial. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 1577–1586.
Djafar, W. (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 151–174.
Fitriyani, D., & Cahyaningtyas, I. (2022). Rekonstruksi Penegakan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dan Keberlakuan Keterangan Psikiater Sebagai Keterangan Ahli. Jurnal Magister Hukum Pidana, 11(2).
Guntara, B., & Herry, A. S. (2022). Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6945–6961.
Hadiwinata, L. N., Murtiningsih, B. S. E., & Berto, A. R. (2023). Analisis Teks Dan Jaringan Promosi Media Sosial Youtube Mobil Listrik Ioniq 5 Menggunakan Metode Sna. Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik Dan Komunikasi Bisnis, 7(1), 1–18.
Hasan, I. N. (2020). Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akibat Tindak Pidana Korupsi.
Husein, Y., & others. (2019). Penjelasan hukum tentang perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305–325.
Kartika, F. B., Yanti, E. D., Balya, T., Hermansyah, K. N., Putri, S. S., & Shafanuha, D. (2025). Hukum Penanganan Penyebaran Berita Hoaks di Ruang Digital: Studi Kasus Ratna Sarumpaet. Lex Justitia, 7(2), 22–32.
Kewenangan, R., Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial, dan, Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah Zaki Priambudi, U., Rico Pambudi, B., Intania Sabila, N., Kalimantan No, J., Timur, K., & Timur, J. (2022). Reformulasi Kewenangan, Kelembagaan, dan Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial: Upaya Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 13(1), 21–40. https://doi.org/10.22212/JNH.V13I1.2906
Khalyubi, W., & Perdana, A. (2021). Electoral Manipulation Informationally on Hoax Production in 2019 Presidential and Vice Presidential Election in Indonesia. Journal of Government and Political Issues, 1(2), 87–99.
Kirana, Y. (2023). Regulasi Yang Mengatur Secara Khusus Terkait Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Tentang Hoaks Dan Kerawanan Media Sosial (Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 10(1), 101–114.
Kurniawan, A. (2019). Pengaruh fanatisme dan kontrol diri terhadap agresi verbal pada pendukung calon presiden dan wakil presiden 2019 di Kota Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Kurniawan, R. (2018). Perbuatan Melawan Hukum terhadap Wewenang Pelayanan Bidan Praktik Mandiri Berdasarkan Peraturan Perundangundangan di Indonesia. Scientia Journal, 7(1), 119–131.
Lu’luil Maknun, N. (2018). Pembagian Harta Bersama Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Bagi Istri Yang Bekerja. Mabahits, 4(01), 47–56.
Mahadewi, K. J. (2022). Implikasi Penyebaran Berita Hoaks Kaitannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Publika Pengabdian Masyarakat, 4(01), 7–17.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Natasya, D. P., & Andriasari, D. (2023). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) di Media Sosial Ditinjau dari UU ITE dan UU Pornografi. Jurnal Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1).
Noya, M., Toule, E. R. M., & Tuhumury, C. (2021). Penerapan Proses Restorative Justice Melalui Pendekatan Restorative Conferencing Initiatives Di Indonesia. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 312–318.
Ridha, N. A. N., Andriyani, W., Kurniawan, E., Afriyanti, L., Maipauw, M. M., Amri, S. R., Wijayati, I. W., Arsyad, A. A. J., Nugroho, F. A., Nugrahani, A. G., & others. (2025). Masyarakat Digital dan Kebebasan Berpendapat: Integrasi Perspektif Hukum, Etika, dan Literasi Teknologi. Penerbit Widina.
Riswandie, I. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Marginal Dalam Perspektif Asas “Equality Before The Law.” Sultan Adam: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 298–310. https://doi.org/10.71456/sultan.v1i2.545
Romandona, R., & Yasin, B. (2024). Analisis Hukum Asas Mens Rea Dan Actus Reus Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Studi Kasus Dalam Putusan Pn Jakarta Selatan No. 796/Pid. B/2022/Pn Jkt. Sel). JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 6(2), 1–12.
Sabrina, A. R. (2018). Literasi digital sebagai upaya preventif menanggulangi hoax. Communicare: Journal of Communication Studies, 5(2), 31–46.
Sajid, Z., da Silva, M. A. B., & Danial, S. N. (2021). Historical analysis of the role of governance systems in the sustainable development of biofuels in Brazil and the United States of America (USA). Sustainability, 13(12), 6881.
Sangalang, A. A. (2012). Kajian Terhadap Ganti Rugi Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Mewujudkan Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Dan Keadilan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun . UAJY.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Satrih, S. (2018). Penggabungan Perkara Dalam Penyelesaian Ganti Rugi Tumpahan Minyak Di Laut Sebagai Upaya Optimalisasi Penerapan Blue Economy. Bina Hukum Lingkungan, 2(2), 249–263.
Septian, R., Pangestika, M. W., & Rawis, I. (2022). Studi Kasus Terhadap Hak Asuh Anak dalam Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan. Jurnal Lex Suprema, 4(Perkawinan, Anak, Hak Asuh Anak), 839–854.
Setiawan, A., & others. (2021). Konsep Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pembaharuan RUU KUHP dan RUU KUHAP.
Sirait, T. M. (2022). The Global Criminal Law Enforcement Policy on False Information Bomb Hoax. J. Legal Ethical & Regul. Isses, 25, 1.
Sokal, A. (2010). Beyond the hoax: Science, philosophy and culture. OUP Oxford.
Subekti, V. S. (2008). Menyusun konstitusi transisi: pergulatan kepentingan dan pemikiran dalam proses perubahan UUD 1945. (No Title).
Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan sistem pembayaran digital pada era revolusi industri 4.0 di indonesia. Jurnal Al-Qardh, 4(1), 60–75.
Terok, M. S. (2023). AKIBAT HUKUM Bagi Konten Kreator Yang Melanggar Copyright Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Hak. LEX PRIVATUM, 11(4), 1–11.
Yunanto, H. (2009). Pertanggungjawaban dokter dalam transaksi terapeutik. program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
