https://journal.al-matani.com/index.php/jkih/issue/feedJurnal Kajian Ilmu Hukum2025-09-14T20:42:09+07:00Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H.jkihukum@gmail.comOpen Journal Systems<p><strong>Jurnal Kajian Ilmu Hukum</strong> adalah jurnal hukum peer-review yang menyediakan forum untuk karya ilmiah tentang studi hukum. Jurnal ini menerbitkan makalah penelitian asli yang berkaitan dengan beberapa aspek dari penelitian hukum. Jurnal Kajian Ilmu Hukum terbit 2 kali setahun pada bulan Januari dan Agustus. Jurnal ini benar-benar membuka akses pintu bagi para pembaca dan akademisi untuk tetap berhubungan dengan temuan penelitian terbaru di bidang hukum. Jurnal Kajian Ilmu Hukum melingkupi kajian-kajian ilmiah dalam ranah ilmu hukum, hasil-hasil penelitian yang terbaru dan pemikiran-pemikiran progresif. E-ISSN : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220418411734647">2963-0630</a>, P-ISSN : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220204432384103">2829-1980</a>. <br /><a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/13784"><img src="https://journal.al-matani.com/public/site/images/astriayu2012/jkih.png" alt="" width="345" height="189" /></a></p> <p> </p>https://journal.al-matani.com/index.php/jkih/article/view/1514ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN TENTANG HARTA BERSAMA (Studi Putusan Nomor 83/Pdt.G/2025/PA.TLK)2025-08-13T20:54:30+07:00Aprinelita Aprinelitaaprinelita018@gmail.comMuhammad Iqbalmhd85iqbal@gmail.comAfrinald Rizhanafrinaldrizhan@gmail.com<p>Perkawinan merupakan masalah yang esensial bagi kehidupan manusia, karena disamping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan keperdataan, perkawinan juga memuat unsur sakralitas yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, harta bersama (gono-gini) merupakan salah satu aspek penting yang sering menjadi objek sengketa ketika terjadi perceraian. Harta bersama adalah seluruh harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tanpa memperhatikan siapa yang mencatatkannya atau siapa yang secara langsung memperolehnya. Dalam penelitian ini, pendekatan masalah yang penulis gunakan adalah pendekatan normatif yaitu penelitian yang membandingka hukum dengan masalah yang terjadiPembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian dalam perkara Nomor 83/Pdt.G/2020/PA.Tlk, Hakim membagi harta bersama setengah bagian adalah hak penggugat dan juga setengah bagian lagi adalah hak tergugat. Majelis Hakim mengakhiri perkara sengekta harta bersama dengan memberikan putusan akhir yang dalam pokok perkaranya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak atau tidak menerima beberapa gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai dalam menyelesaikan sengketa harta bersama dalam perkara 83/Pdt.G/2020/PA.Tlk melalui alasan-alasan dan dasar Hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan Hukum Islam berdasarkan ayat Al-Qur‟an, hadist- hadist rasul serta kaidah-kaidah fiqhiyyah.</p>2025-08-13T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Ilmu Hukumhttps://journal.al-matani.com/index.php/jkih/article/view/1586KORBAN PINJAM ONLINE DAN PENCEGAHANNYA2025-09-14T20:42:09+07:00Mohamad Kholiddosen02259@unpam.ac.id<p>Kehadiran pinjaman online sebagai salah satu bentuk financial technology (<em>fintech</em>) yang menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan lebih mudah dan terjangkau oleh masyarakat. Kemudahan dalam peminjaman online tersebut tidak menjamin masyarakat dapat terhindar dari berbagai aksi penipuan oleh oknum yang tak bertanggung jawab terhadap para nasabahnya. Masalah yang dihadapi maraknya korban pinjam online saat ini harus dilihat secara koprehensif, yang tidak hanya penegakan hukum dan pemberantasan terhadap perusahaan-perusahaan jasa pinjam online illegal, melainkan masalah ekonomi, social dan budaya sebagai hak masyarakat dan kesejahteraannya, dan juga masalah korban pinjam omline tidak hanya terhadap peruhanaan jasa pinjam online illegal, melainkan juga terhadap jasa perusahaan pinjam online legal pun masyarakat dapat menjadi korban pinjam jika masyarakat tidak bijak dalam melakukan peminjaman. Faktor korban pinjam online sangat beragam dan saling mempengaruhi satu dengan lainnya disamping keadaan dan kondisi krisis ekonomi, dan juga program perkonomian yang tidak tepat sasaran, serta sebagai alasan klasik bahwa faktor korban pinjam online yaitu faktor kemiskinan, pengetahuan hukum, serta pengetahuan legalitas perbankan dalam menjalankan operasinya. Faktor lainnya, terutama karena kemajuan teknologi informatika, dimana masyarakat mudah menjangkaunya dengan mudah akses pinjam online. Dismping faktor kemudahan akses tehnologi informatika, seperti faktor pinjam untuk menutupi pinjaman lainnya, faktor karena ingin kaya dengan cara instan. Pencegahan maraknya korban pinjam online, perlu adanya uapaya meningkatkan pengetahuan hukum, kesadaran hukum masyarakat, mengenal sistem perbankan dan hukumnya, guna mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan, khususnya lembaga keuangan bukan bank, khususnya perusahaan jasa pinjam online. Mencegah terjadinya korban pinjam online tersebut berangkat dari sistem legalitas perusahaan jasa pinjam online, setidaknya mengetahui telah berizin atau belum, serta program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat yang efektif, ketersedianya lapangan kerja dan program kewirausahaan masyarakat yang tangguh yang terus didukung pemerintah.</p>2025-09-14T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Ilmu Hukum