https://journal.al-matani.com/index.php/jkih/issue/feedJurnal Kajian Ilmu Hukum2025-08-13T21:00:44+07:00Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H.jkihukum@gmail.comOpen Journal Systems<p><strong>Jurnal Kajian Ilmu Hukum</strong> adalah jurnal hukum peer-review yang menyediakan forum untuk karya ilmiah tentang studi hukum. Jurnal ini menerbitkan makalah penelitian asli yang berkaitan dengan beberapa aspek dari penelitian hukum. Jurnal Kajian Ilmu Hukum terbit 2 kali setahun pada bulan Januari dan Agustus. Jurnal ini benar-benar membuka akses pintu bagi para pembaca dan akademisi untuk tetap berhubungan dengan temuan penelitian terbaru di bidang hukum. Jurnal Kajian Ilmu Hukum melingkupi kajian-kajian ilmiah dalam ranah ilmu hukum, hasil-hasil penelitian yang terbaru dan pemikiran-pemikiran progresif. E-ISSN : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220418411734647">2963-0630</a>, P-ISSN : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220204432384103">2829-1980</a>. <br /><a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/13784"><img src="https://journal.al-matani.com/public/site/images/astriayu2012/jkih.png" alt="" width="345" height="189" /></a></p> <p> </p>https://journal.al-matani.com/index.php/jkih/article/view/1514ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN TENTANG HARTA BERSAMA (Studi Putusan Nomor 83/Pdt.G/2025/PA.TLK)2025-08-13T20:54:30+07:00Aprinelita Aprinelitaaprinelita018@gmail.comMuhammad Iqbalmhd85iqbal@gmail.comAfrinald Rizhanafrinaldrizhan@gmail.com<p>Perkawinan merupakan masalah yang esensial bagi kehidupan manusia, karena disamping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan keperdataan, perkawinan juga memuat unsur sakralitas yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, harta bersama (gono-gini) merupakan salah satu aspek penting yang sering menjadi objek sengketa ketika terjadi perceraian. Harta bersama adalah seluruh harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tanpa memperhatikan siapa yang mencatatkannya atau siapa yang secara langsung memperolehnya. Dalam penelitian ini, pendekatan masalah yang penulis gunakan adalah pendekatan normatif yaitu penelitian yang membandingka hukum dengan masalah yang terjadiPembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian dalam perkara Nomor 83/Pdt.G/2020/PA.Tlk, Hakim membagi harta bersama setengah bagian adalah hak penggugat dan juga setengah bagian lagi adalah hak tergugat. Majelis Hakim mengakhiri perkara sengekta harta bersama dengan memberikan putusan akhir yang dalam pokok perkaranya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak atau tidak menerima beberapa gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai dalam menyelesaikan sengketa harta bersama dalam perkara 83/Pdt.G/2020/PA.Tlk melalui alasan-alasan dan dasar Hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan Hukum Islam berdasarkan ayat Al-Qur‟an, hadist- hadist rasul serta kaidah-kaidah fiqhiyyah.</p>2025-08-13T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Ilmu Hukum