TINJAUAN HUKUM KEABSAHAN JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN TANPA MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PERSPEKTIF KUH PERDATA (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 449/Pdt/2020/PT SMG)
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v3i1.1069Keywords:
Keabsahan, Jual Beli, Akta Dibawah TanganAbstract
Penelitian ini membahas tentang menganalisis dan mengetahui jual beli tanah memiliki keabsahan tanpa melalui pejabat pembuat akta tanah atau akta dibawah tangan menurut Kitab UU Hukum Perdata dan untuk menganalisis. Tujuan penelitian ini mengetahui pertimbangan hakim terhadap keabsahan jual beli tanah tanpa PPAT/dibawah tangan menurut Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 449/Pdt/2020/PT Smg. dengan menggunakan teori hukum, diantaranya: Pertama, Teori Kepastian Hukum. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ilmiah ini didasarkan pada pendekatan hukum normatif, yaitu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang pokok, dengan memperhatikan norma hukum, asas hukum, konsep, dan teori yang relevan dengan penelitian ini. Hal ini disebut sebagai pendekatan bibliografi yang dilakukan dengan cara mengamati dan mengkaji peraturan, undang-undang, buku, serta dokumen lainnya yang relevan dengan penelitian. Permasalahan dikaji dalam penelitian ini adalah Apa sahnya jual beli tanah tanpa campur tangan pejabat yang membidangi hak milik atau hukum perdata? Dan Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 449/Pdt/2022/PT Smg, apa pendapat hakim tentang sahnya penjualan tanah tanpa PPAT/kemunduran?