ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN TENTANG HARTA BERSAMA (Studi Putusan Nomor 83/Pdt.G/2025/PA.TLK)

Authors

  • Aprinelita Aprinelita Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Muhammad Iqbal Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Afrinald Rizhan Universitas Islam Kuantan Singingi

DOI:

https://doi.org/10.55583/jkih.v4i2.1514

Keywords:

sengketa harta bersama, harta bersama, perceraian, hukum Islam, pembagian harta

Abstract

Perkawinan merupakan masalah yang esensial bagi kehidupan manusia, karena disamping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan keperdataan, perkawinan juga memuat unsur sakralitas yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, harta bersama (gono-gini) merupakan salah satu aspek penting yang sering menjadi objek sengketa ketika terjadi perceraian. Harta bersama adalah seluruh harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tanpa memperhatikan siapa yang mencatatkannya atau siapa yang secara langsung memperolehnya. Dalam penelitian ini, pendekatan masalah yang penulis gunakan adalah pendekatan normatif yaitu penelitian yang membandingka hukum dengan masalah yang terjadiPembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian dalam perkara Nomor 83/Pdt.G/2020/PA.Tlk, Hakim membagi harta bersama setengah bagian adalah hak penggugat dan juga setengah bagian lagi adalah hak tergugat. Majelis Hakim mengakhiri perkara sengekta harta bersama dengan memberikan putusan akhir yang dalam pokok perkaranya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak atau tidak menerima beberapa gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai dalam menyelesaikan sengketa harta bersama dalam perkara 83/Pdt.G/2020/PA.Tlk melalui alasan-alasan dan dasar Hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan Hukum Islam berdasarkan ayat Al-Qur‟an, hadist- hadist rasul serta kaidah-kaidah fiqhiyyah.

Downloads

Published

2025-08-13

How to Cite

Aprinelita, Aprinelita, Muhammad Iqbal, and Afrinald Rizhan. “ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN TENTANG HARTA BERSAMA (Studi Putusan Nomor 83/Pdt.G/2025/PA.TLK)”. Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4, no. 2 (August 13, 2025): 205-216. Accessed August 31, 2025. https://journal.al-matani.com/index.php/jkih/article/view/1514.