PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KOTA YOGYAKARTA
Keywords:
Legal Aid, Policy, Underprivileged Community, Yogyakarta City GovernmentAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, yang menggabungkan studi literatur terhadap bahan hukum dengan analisis kondisi aktual di lapangan. Lokasi penelitian adalah Kota Yogyakarta, dengan fokus pada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Peraturan ini serta peraturan pelaksananya bertujuan untuk memfasilitasi akses masyarakat miskin terhadap bantuan hukum. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa peraturan yang ada belum secara rinci mengatur tahapan penyelenggaraan bantuan hukum dari perencanaan hingga evaluasi, yang berdampak pada optimalisasi layanan bagi masyarakat. Hal ini menandakan perlunya pengembangan kebijakan lebih lanjut yang lebih komprehensif dan spesifik dalam proses penyelenggaraan bantuan hukum, sehingga pelayanan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.