BATAL DEMI HUKUM BATAL DEMI HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT PPAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR :27/PDT.G/2018/PN.SMN.

Akta Jual Beli

Autori

  • Yuliana Indah Sari Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/jkih.v4i1.1177

Cuvinte cheie:

Akta Jual Beli, Batal Demi Hukum, PPAT, Putusan Pengadilan.

Rezumat

Akta Jual beli adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yangberwenang, dalam kasus ini akta jual beli yang dibuat oleh PPATdikatakan oleh hakim bukan akta otentik, tetapi akta yang batal demihukumpadahalpembuatannyasudahdibuatdihadapanpejabatyang berwenang. Permasalahan yang penulis angkat ialah apa penyebabakta jual beli yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum olehHakim dalamperkaranomor27/Pdt.G/2018/PN.SmndanbagaimanapertimbanganmajelisHakimdalamperkara nomor27/Pdt.G/2018/PN.Smn. Jenis penelitian ini penelitiannormatif, yaitu mengkaji putusan dalam perkara nomor : 27/Pdt.G/2018/PN.Smndan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penyebab aktajual beli dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan dalam perkaranomor27/Pdt.G/2018/PN.Smn dikarenakan tidakmemenuhi syarat objektif (suatu haltertentu dan sebab yang halal) dalam perjanjian serta dalam pembuatan akta jualbeli tersebut didasari dengan perbuatan melawan hukum. Pertimbangan Hakimterhadapaktajualbeliyangdinayatakanbataldemididasarikarenatidakterpenuhinyasyaratobjektifdalampembuatanaktajualbeli,sertaadanyaserangkaianperbuatanmelawanhukumyangdilakukan(PPAT) terhadap Penggugat yakni membuat dan mengisiaktajualbeli tanpasepengetahuanPenggugat.

 

Descărcări

Publicat

2025-03-06

Cum cităm

„BATAL DEMI HUKUM BATAL DEMI HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT PPAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR :27/PDT.G/2018/PN.SMN.: Akta Jual Beli”. Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4, no. 1 (martie 6, 2025): 36–52. Data accesării iulie 29, 2026. https://journal.al-matani.com/index.php/jkih/article/view/1177.