BATAL DEMI HUKUM BATAL DEMI HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT PPAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR :27/PDT.G/2018/PN.SMN.
Akta Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v4i1.1177Keywords:
Akta Jual Beli, Batal Demi Hukum, PPAT, Putusan Pengadilan.Abstract
Akta Jual beli adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yangberwenang, dalam kasus ini akta jual beli yang dibuat oleh PPATdikatakan oleh hakim bukan akta otentik, tetapi akta yang batal demihukumpadahalpembuatannyasudahdibuatdihadapanpejabatyang berwenang. Permasalahan yang penulis angkat ialah apa penyebabakta jual beli yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum olehHakim dalamperkaranomor27/Pdt.G/2018/PN.SmndanbagaimanapertimbanganmajelisHakimdalamperkara nomor27/Pdt.G/2018/PN.Smn. Jenis penelitian ini penelitiannormatif, yaitu mengkaji putusan dalam perkara nomor : 27/Pdt.G/2018/PN.Smndan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penyebab aktajual beli dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan dalam perkaranomor27/Pdt.G/2018/PN.Smn dikarenakan tidakmemenuhi syarat objektif (suatu haltertentu dan sebab yang halal) dalam perjanjian serta dalam pembuatan akta jualbeli tersebut didasari dengan perbuatan melawan hukum. Pertimbangan Hakimterhadapaktajualbeliyangdinayatakanbataldemididasarikarenatidakterpenuhinyasyaratobjektifdalampembuatanaktajualbeli,sertaadanyaserangkaianperbuatanmelawanhukumyangdilakukan(PPAT) terhadap Penggugat yakni membuat dan mengisiaktajualbeli tanpasepengetahuanPenggugat.