INDONESIAN INVESTMENT LAW POLITICS QUO VADIS OMNIBUS LAW
POLITIK HUKUM INVESTASI INDONESIA QUO VADIS OMNIBUS LAW
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v2i2.448Keywords:
Investasi, Peranan Hukum, Omnibus LawAbstract
Setiap negara yang berdiri pasti memiliki tujuan, salah satunya adalah mensejahterakan masyarakat yang ada didalamnya, mensejahterakan masyarakat tersebut menggunakan instrument yang dikenal dengan Hukum, yang dijalankan oleh pemerintah, yang dituangkan melalui peraturan perundang-undangan yang aspiratif, responsive, akuntabel serta progresif sesuai dengan kehendak khalayak ramai, sesuai dengan batasan-batasan yang ada. Dalam menegakkan hukum atau aturan, tidak hanya semata-mata terfokus kepada terjaminnya kepastian hukum (rechtvaardigheit) akan tetapi juga dan yang terutama mengedepankan nilai-nilai keadilan (justice) yang hidup, tumbuh serta berkembang dalam kehidupan masyarakat. Peranan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan haruslah sudah terlihat dari dalam materi peraturan perundang-undangan yang dibuat, tingginya tingkat integritas serta nilai moral aparat para penegak hukum, khususnya hakim dalam mengadili perkara.