INDONESIAN INVESTMENT LAW POLITICS QUO VADIS OMNIBUS LAW

POLITIK HUKUM INVESTASI INDONESIA QUO VADIS OMNIBUS LAW

Authors

  • Fadhel Arjuna Adinda Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55583/jkih.v2i2.448

Keywords:

Investasi, Peranan Hukum, Omnibus Law

Abstract

Setiap negara yang berdiri pasti memiliki tujuan, salah satunya adalah mensejahterakan masyarakat yang ada didalamnya, mensejahterakan masyarakat tersebut menggunakan instrument yang dikenal dengan Hukum, yang dijalankan oleh pemerintah, yang dituangkan melalui peraturan perundang-undangan yang aspiratif, responsive, akuntabel serta progresif sesuai dengan kehendak khalayak ramai, sesuai dengan batasan-batasan yang ada. Dalam menegakkan hukum atau aturan, tidak hanya semata-mata terfokus kepada terjaminnya kepastian hukum (rechtvaardigheit) akan tetapi juga dan yang terutama mengedepankan nilai-nilai keadilan (justice) yang hidup, tumbuh serta berkembang dalam kehidupan masyarakat. Peranan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan haruslah sudah terlihat dari dalam materi peraturan perundang-undangan yang dibuat, tingginya tingkat integritas serta nilai moral aparat para penegak hukum, khususnya hakim dalam mengadili perkara.

Downloads

Published

2023-08-24

How to Cite

Arjuna Adinda, Fadhel. “INDONESIAN INVESTMENT LAW POLITICS QUO VADIS OMNIBUS LAW: POLITIK HUKUM INVESTASI INDONESIA QUO VADIS OMNIBUS LAW ”. Jurnal Kajian Ilmu Hukum 2, no. 2 (August 24, 2023): 286-298. Accessed July 17, 2025. http://journal.al-matani.com/index.php/jkih/article/view/448.