TERORISME DAN PEMASYARAKATAN: PROBLEM HUKUM PENDIDIKAN DERADIKALISASI BAGI TERPIDANA TERORISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v1i2.294Keywords:
pendidikan, Deradikalisasi, Terorisme, LapasAbstract
Abstract
This research aims to analyze the issues associated to the ambiguity of deradicalization program for terrorist convicts in the Indonesia penitentiary, focusing on 2 (two) main issues, firstly, whether deradicalization program directed towards terrorist convicts should be a right or an obligation, and the second issue is related to the appropriate measure on how to counteract the radical understanding of terrorist convicts in Indonesia. As a normative legal research, this research uses a statutory, historical, comparative, and conceptual approach. The results of the study conclude that the Law Number 12 of 1995 concerning Corrections still classified education as the right of the convicts and that includes deradicalization program.
Keywords: Education, Deradicalization, Terrorism, penitentiary
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum yang berhubungan dengan ambiguitas pendidikan deradikalisasi bagi terpidana terorisme dalam lembaga pemsyarakatan di Indonesia, dengan fokus pada 2 (dua) permasalahan utama terkait, apakah pendidikan deradikalisasi bagi terpidana terorisme merupakan suatu hak ataukah kewajiban, serta bagiamana mekanisme penanganan yang tepat untuk memerangi pemahaman yang radikal bagi terpidana terorisme di Indonesia. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, sejarah, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan teknis pelaksana undang-undang tersebut masih menempatkan pendidikan sebagai hak dari terpidana termasuk pendidikan deradikalisasi.
Keywords: Pendidikan, Deradikalisasi, Terorisme, Lapas