AKIBAT HUKUM DALAM PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG TIDAK DISERTAI DENGAN PERJANJIAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v1i2.239Keywords:
Pembiayaan, Konsumen, Jaminan, FidusiaAbstract
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia, menyatakan bahwa setiap pembebanan objek jaminan dengan fidusia dilakukan dengan sebuah Akta Notaris, setelah itu akta tersebut didaftarkan kebagian pendaftaran fidusia di kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan sertifikat Fidusia. Terbitnya sertifikat fidusia akan mendapat hak-hak kebendaan bagi penerima fidusia dalam hal ini perusahaan pembiayaan, sehingga penerima fidusia akan diuntungkan dengan mendapatkan hak-hak kebendaan, seperti kemutlakan dalam kepemilikan objek jaminan, hak untuk mengikuti kemanapun benda berada serta didahulukan pemenuhan piutangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dalam pembiayaan konsumen yang tidak disertai dengan perjanjian fidusia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pembiayaan Konsumen yang tidak disertai dengan perjanjian fidusia dalam bentuk Akta Notaris serta tidak mendaftarkan kebagian pendaftaran fidusia. Dengan demikian berakibat tidak mendapatkan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya bagi pihak perusahaan pembiayaan dalam bentuk penguasaan objek jaminan.