E-Money Dalam Perpektif Hukum Syariah Islam
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v1i2.236Keywords:
E-Money, Pembayaran, Hukum SyariahAbstract
E-money atau biasa disebut uang elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Kemudian uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan penerbit. Metode yang digunakan dalam penilitian ini yaitu metode kualitatif yang dimaksud sebagai metode penilitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistika atau dalam bentuk hitungan lainnya. Pendekatan penilitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, yaitu dengan cara yang digunakan dalam penilitian hukum yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka yang ada. Dalam penilitian ini diketahui bahwa penggunaan E-money berpengaruh positif terhadap pengeluaran konsumsi masyarakat. Hasil tersebut sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Dias (2001) ditinjau dari makroekonomi, adanya penggunaan E-money akan mendorong konsumsi dan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa yang pada gilirannya berpotensi mendorong aktivitas di sektor riil.