E-Money Dalam Perpektif Hukum Syariah Islam

Authors

  • Muhibuddin Zaini Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/jkih.v1i2.236

Keywords:

E-Money, Pembayaran, Hukum Syariah

Abstract

E-money atau biasa disebut uang elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Kemudian uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan penerbit. Metode yang digunakan dalam penilitian ini yaitu metode kualitatif yang dimaksud sebagai metode penilitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistika atau dalam bentuk hitungan lainnya. Pendekatan penilitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, yaitu dengan cara yang digunakan dalam penilitian hukum yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka yang ada. Dalam penilitian ini diketahui bahwa penggunaan E-money berpengaruh positif terhadap pengeluaran konsumsi masyarakat. Hasil tersebut sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Dias (2001) ditinjau dari makroekonomi, adanya penggunaan E-money akan mendorong konsumsi dan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa yang pada gilirannya berpotensi mendorong aktivitas di sektor riil.

Downloads

Published

2022-09-15

How to Cite

Zaini, Muhibuddin. “E-Money Dalam Perpektif Hukum Syariah Islam”. Jurnal Kajian Ilmu Hukum 1, no. 2 (September 15, 2022): 113-133. Accessed July 17, 2025. http://journal.al-matani.com/index.php/jkih/article/view/236.