KORBAN PINJAM ONLINE DAN PENCEGAHANNYA
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v4i2.1586Keywords:
Korban, Pinjam Online, PencegahanAbstract
Kehadiran pinjaman online sebagai salah satu bentuk financial technology (fintech) yang menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan lebih mudah dan terjangkau oleh masyarakat. Kemudahan dalam peminjaman online tersebut tidak menjamin masyarakat dapat terhindar dari berbagai aksi penipuan oleh oknum yang tak bertanggung jawab terhadap para nasabahnya. Masalah yang dihadapi maraknya korban pinjam online saat ini harus dilihat secara koprehensif, yang tidak hanya penegakan hukum dan pemberantasan terhadap perusahaan-perusahaan jasa pinjam online illegal, melainkan masalah ekonomi, social dan budaya sebagai hak masyarakat dan kesejahteraannya, dan juga masalah korban pinjam omline tidak hanya terhadap peruhanaan jasa pinjam online illegal, melainkan juga terhadap jasa perusahaan pinjam online legal pun masyarakat dapat menjadi korban pinjam jika masyarakat tidak bijak dalam melakukan peminjaman. Faktor korban pinjam online sangat beragam dan saling mempengaruhi satu dengan lainnya disamping keadaan dan kondisi krisis ekonomi, dan juga program perkonomian yang tidak tepat sasaran, serta sebagai alasan klasik bahwa faktor korban pinjam online yaitu faktor kemiskinan, pengetahuan hukum, serta pengetahuan legalitas perbankan dalam menjalankan operasinya. Faktor lainnya, terutama karena kemajuan teknologi informatika, dimana masyarakat mudah menjangkaunya dengan mudah akses pinjam online. Dismping faktor kemudahan akses tehnologi informatika, seperti faktor pinjam untuk menutupi pinjaman lainnya, faktor karena ingin kaya dengan cara instan. Pencegahan maraknya korban pinjam online, perlu adanya uapaya meningkatkan pengetahuan hukum, kesadaran hukum masyarakat, mengenal sistem perbankan dan hukumnya, guna mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan, khususnya lembaga keuangan bukan bank, khususnya perusahaan jasa pinjam online. Mencegah terjadinya korban pinjam online tersebut berangkat dari sistem legalitas perusahaan jasa pinjam online, setidaknya mengetahui telah berizin atau belum, serta program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat yang efektif, ketersedianya lapangan kerja dan program kewirausahaan masyarakat yang tangguh yang terus didukung pemerintah.