PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PADA PERBANKAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH RIAU
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v4i1.1447Keywords:
Embezzlement, Banking, Riau.Abstract
Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur sanksi terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan di bidang Perbankan. Tujuan penelitian ialah Untuk penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan pada perbankan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau; Untuk menganalisis faktor yang menghambat penegakan hukumnya; Untuk menganalisis upaya mengatasi hambatan tersebut. Hasil penelitian ialah Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam upaya penegakan hukumnya belum dilaksanakan dengan baik. Kesimpulannya adalah Pertama, Penegkan hukumnya belum dilaksanakan dengan baik terutama tahun 2021 sampai 2024. Kedua, Faktor yang menghambat ialah Faktor aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas dan masyarakat. Ketiga, Upaya mengatasi hambatan ialah terhadap faktor aparat penegak hukum yaitu menambah jumlah penyidik; Polda Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau meningkatkan koordinasi. Terhadap faktor sarana atau fasilitas yaitu mengajukan penambahan jumlah anggaran; meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instusi kepolisian dan masyarakat setempat; penyidik tidak mendadak menjadwalkan waktu pemeriksaan sanksi pelapor. Terhadap faktor masyarakat yaitu Pelaku dan saksi bersikap kooperatif dalam penyidikan; tetap melanjutkan perkara dalam tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum; korban menyepakati penggantian kerugian sesuai dengan jumlah uang yang digelapkan; pelaku juga memperhatikan kerugian materiil lainnya yang diderita oleh korban dan menyepakati jumlah penggantian kerugian yang diminta oleh korban; pihak bank melakukan pengetatan terhadap kinerja pegawai bank, laporan keuangan dan sistem perbankan, kemudian untuk mengembalikan kredibiltas dan nama baiknya supaya membantu pelaku dalam mengembalikan kerugian korban; korban tidak menyulitkan pelaku dalam menyelesaikan penggantian kerugian korban