TELAAH MAQASID SYARIAH TERHADAP LEGALITAS PERJANJIAN PRANIKAH: PROTEKSI PREVENTIF DALAM HUKUM MODERN

Authors

  • Firmansyah Firmansyah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Akbarizan Akbarizan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Akmal Abdul Munir Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Hellen Last Fitriani Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Irda Misraini Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/jkih.v4i1.1390

Keywords:

Perjanjian Pranikah, Maqasid Syariah, Proteksi Preventif, Hukum Islam, Hukum Modern

Abstract

Perjanjian pranikah merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dalam perkawinan, terutama dalam menghadapi kemungkinan permasalahan yang muncul di masa depan. Dalam perspektif hukum modern, perjanjian ini dianggap sebagai bentuk proteksi preventif terhadap hak-hak pasangan suami istri, khususnya dalam konteks harta bersama dan hak-hak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perjanjian pranikah dalam perspektif maqasid syariah, dengan fokus pada proteksi preventif yang diberikan terhadap individu dan keluarga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif pustaka, dengan menganalisis berbagai literatur hukum Islam dan hukum positif yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah dapat dianggap sah dan legal dalam pandangan hukum Islam jika memenuhi prinsip-prinsip maqasid syariah, seperti melindungi hak-hak individu, keadilan, dan kemaslahatan bersama. Selain itu, perjanjian pranikah juga dapat menjadi sarana preventif yang efektif dalam mencegah sengketa di kemudian hari, sehingga memberikan kepastian hukum dan melindungi keharmonisan keluarga.

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Firmansyah, Firmansyah, Akbarizan Akbarizan, Akmal Abdul Munir, Hellen Last Fitriani, and Irda Misraini. “ TELAAH MAQASID SYARIAH TERHADAP LEGALITAS PERJANJIAN PRANIKAH: PROTEKSI PREVENTIF DALAM HUKUM MODERN”. Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4, no. 1 (July 1, 2025): 92-109. Accessed July 6, 2025. http://journal.al-matani.com/index.php/jkih/article/view/1390.