Urgensi Pengaturan Kekayaan Intelektual di Era Society 5.0 Dalam Mengakomodasi Perkembangan Teknologi AI
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v4i1.1325Keywords:
Artificial Intelligence, Kekayaan Intelektual, Society 5.0,Abstract
Era Society 5.0 menghadirkan tantangan dan peluang baru dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana AI dapat membantu proses pengelolaan KI, dalam konteks digitalisasi yang semakin kompleks. Dengan menggunakan metode studi literatur, penelitian ini mengkaji berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum untuk memahami peran AI dalam mendukung efisiensi dan efektivitas pengelolaan KI. Hasil kajian menunjukkan bahwa AI mampu mempercepat proses perlindungan KI dengan memanfaatkan algoritma cerdas untuk mengidentifikasi karya-karya yang mirip atau berpotensi melanggar hak eksklusif pencipta. Dalam aspek penegakan hukum, AI dapat digunakan untuk memantau aktivitas daring guna mencegah penyebaran produk ilegal yang melanggar hak cipta. Namun, penelitian ini juga menemukan tantangan signifikan, seperti risiko bias data yang dapat memengaruhi keadilan keputusan AI serta potensi pelanggaran privasi dalam pengumpulan data pelatihan. Penelitian ini menekankan pentingnya regulasi yang adaptif untuk mengakomodasi perkembangan teknologi AI dalam pengelolaan KI di era Society 5.0