AKREDITASI PUSKESMAS BERDASARKAN KRITERIA PENILAIAN 8.4.3 DI PUSKESMAS LANGSAT PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.55583/jhmhs.v1i1.25Kata Kunci:
Akreditasi Puskesmas, kriteria 8.4.3, Penyimpanan rekam medisAbstrak
Pusat kesehatan harus diakreditasi setiap tiga tahun. Ini menunjukkan perlunya persiapan dalam melakukan kegiatan akreditasi sehingga mereka lebih siap menghadapi penilaian, yang merupakan penyimpanan dan pemrosesan catatan medis. Di pusat kesehatan Langsat Pekanbaru, dalam menyimpan catatan medis mengubah sistem dari folder keluarga ke folder pribadi. Perubahan penyimpanan mengikuti SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Daerah) salah satu perangkat lunak yang digunakan di bidang kesehatan. Oleh karena itu, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana persiapan akreditasi di Puskesmas Langsat Pekanbaru berdasarkan kriteria penilaian 8.4.3. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu untuk mengetahui informasi tentang persiapan akreditasi dengan mewawancarai informan yang gembira dengan persiapan akreditasi puskesmas, terutama dalam kriteria penilaian 8.4.3. Hasil dari penelitian ini adalah dalam persiapan untuk akreditasi khusus di bagian 8.4.3 kriteria penilaian mengenai penyimpanan dan pemrosesan rekam medis, diketahui bahwa sistem rekam medis di puskesmas mengubah sistem folder keluarga ke dalam folder pribadi. Aspek proses pengkodean dan penyimpanan rekam medis dibantu oleh perangkat lunak SIKDA secara sistematis dan adanya kebijakan dan SOP yang dirancang sesuai dengan format untuk mempersiapkan dokumen akreditasi FKTP 2017.