Analisis Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rekam Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.55583/jhmhs.v2i1.103Keywords:
Rekam Medis, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rawat Jalan, Rawat Inap, retrivelAbstract
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, terdapat empat indikator sasaran mutu SPM dalam pelayanan rekam medis yaitu kelengkapan pengisisan rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan dengan standar 100%, kelengkapan informed concent setelah mendapat informasi yang jelas dengan standar 100%, waktu penyediaan dokumen rekam medis pelayanan rawat jalan yang memiliki standar waktu ≤10 menit dan waktu penyediaan dokumen rekam medis pelayan rawat inap yang memiliki standar waktu ≤15 menit, pengembalian berkas rekam medis untuk rawat inap memiliki standar waktu 2X24 jam sedangkan rawat jalan 1 X24 Jam. Penelitian dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian deskriptif merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk membuat gambaran atau deskriptif tentang suatu keadaan objektif. Adapun analisis dalam penelitian ini mngunakan analisis univariat yaitu untuk mengetahui SPM masing-masing variable penelitian.
