Tinjauan Pengelolaan Sistem Rekam Medis Berbasis Komputer Di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Pekanbaru
Keywords:
Pelayanan Kesehatan, RMEAbstract
Pelayanan kesehatan yang baik secara umum berarti memiliki rekam medis yang baik pula. Di setiap tempat layanan kesehatan setiap ada pasien yang datang untuk berobat maka akan dicatat baik identitas pasien, hasil diagnosa penyakit oleh dokter, obat yang diberikan kepada pasien, serta tindakan lain yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien yang biasa disebut dengan Rekam Medis. Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan teknologi pendukung yang memungkinkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan cepat dibandingkan dengan rekam medis berbasis kertas. Berdasarkan hasil penelitian di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Pekanbaru bahwa pengelolaan Rekam Medis pelaksanaan Assembling tidak menggunakan sistem elektronik, sedangkan pelaksanaan filling belum menggunakan sistem elektronik, sedangkan di bagian pelaksanaan Coding dan pendaftaran sudah menggunakan sistem elektronik, bagian pendaftaran dan bagian coding dilakukan oleh petugas Rekam Medis.
Kata Kunci : Pelayanan Kesehatan, Rekam Medis Elektronik (RME)
References
Arif, et al. (2016). Analisis Strategi Pengembangan Rekam Medis Elekronik di Instalasi Rawat Jalan RSUD Kota Yogyakarta (http://eprints.ums.ac.id/id/eprint.45608, diakses 9 Desember 2021).
Benjamin (1980), Medical Records. London: William Heinemann Medical Books Ltd.
Creswell (2017), Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Depkes RI (2009) tentang fungsi rumah sakit.
Indradi, S. R. (2016). Rekam Medis. Tangerang Selatan : universitas terbuka.
Kamus besar Bahasa Indonesia. (1990). Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Notoatmodjo, S. (2010). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cita
Permenkes Nomor 269 Tahun (2008) Tentang Rekam Medis. 55 Tahun 2013 Tentang Pekerjaan Perekam Medis tersurat tentang manajemen pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Rustianto. (2012). Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
SK Dirjen Yanmed No. 78 Tahun (1991) tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.
Sugiyono (2017), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia No.44 Tahun (2009) Pasal 1 Tentang Rumah Sakit.
Wimmie Handiwidjojo (2015). Rekam Medis Elektronik. Jurnal Eksporasi Karya Sistem Informasi dan Sains 2. (diunduh dari ti.udkw.ac.id,)