Penguatan Hukum Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v4i1.1395Kata Kunci:
Legal Certainty, Islamic Banking, Legal SystemAbstrak
Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan menjadi patokan didalam kegiatan perbankan syariah di Indonesia. Kegiatan perbankan syariah memiliki banyak segi dan banyak ragam yang melintasi beberapa peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu untuk menguatkan posisi Perbankan Syariah diperlukan sinkroniasasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan kegiatan perbankan syariah. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian normative. Hasil dari penelitian ini diperlukan perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang beririsan dengan Perbankan Syariah.
Unduhan
Diterbitkan
2025-06-24
Terbitan
Bagian
Articles
Cara Mengutip
“ Penguatan Hukum Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4, no. 1 (Juni 24, 2025): 65–77. Diakses Juli 29, 2026. https://journal.al-matani.com/index.php/jkih/article/view/1395.
