Pengabdian Kerjasama Internasional: Perlindungan Ketenagakerjaan di Negeri Kedah
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v4i2.826Keywords:
Perlindungaan, Ketenagakerjaan, Kedah.Abstract
Arus keluar masuk tenaga kerja asing dewasa ini terjadi di Indonesia dan Malaysia sebagai dampak dari program Asean Economic Community (AEC). Salah satu dampak negatif program in bagi negara berkembang adalah arus tenaga kerja asing yang semakin mudah untuk masuk. Sebagai negara serumpun Indonesia dan Malaysia harus melangkah bersama untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya. Permasalahan yang akan diangkat dalam program ini yang pertama adalah fenomena arus masuknya tenaga kerja asing yang membuat kesempatan bagi para pekerja lokal terutama generasi muda menipis. Karena kesempatan kerja yang menipis maka akhirnya calon pekerja hanya menerima pekerjaan apapun walaupun hak-hak mereka tidak terjamin. Masalah kedua yakni keterbatasan pengetahuan mengenai ketenagakerjaan bagi calon pekerja. Terutama mengenai hak-hak dasar pekerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan ilmu terkait dengan dunia ketenagakerjaan baik yang berlaku di Indonesia dan Malaysia, terutama hukum ketenagakerjaan sebagai bekal untuk mempersiapkan masa depan generasi muda sebagai calon pekerja di Negeri kedah. Program ini dilaksanakan dengan metode penyuluhan atau penyampaian materi yang diakhiri dengan sesi diskusi. Progra ini memberikan hasil berupa pemahaman calon pekerja mengenai hak-hak dan perlindungan yang diatur dalam berbagai regulasi. Pengetahuan ini dapat digunakan sebagai bekal untuk mempersiapkan diri peserta sebagai pekerja dikemudian hari.
References
Agus, D. (2022). Penyuluhan Hukum Ketenagakerjaan Bidang Penyelesaian Masalah Perselisihan Hubungan Industrial Pada Masyarakat Yang Bekerja Di Sektor Industri. Jurnal Pengabdian Dinamika, 9(2), 79–91. Retrieved from https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/Dinamika/article/view/17864
Badan Pusat Statistik. (2022). Agustus 2022: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,86 persen dan Rata-rata upah buruh sebesar 3,07 juta rupiah per bulan. Retrieved from Badan Pusat Statistik website: https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2022/11/07/1916/agustus-2022--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-86-persen-dan-rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-07-juta-rupiah-per-bulan.html#:~:text=Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei,sebesar 0%2C83 persen poin
Febrianti, L., Hamzah, R., Zaharnika, F. A., & Seruni, P. M. (2022). Perlindungan Hukumterhadap Upah Pekerja Kontrak Di Tinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Dan Hukum Islam. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 6(1), 86–95. https://doi.org/https://doi.org/10.31539/costing.v6i1.4120
Hardono, P. J. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Terkait Upah dan Jam Kerja. Jurnal Jurist-Distion, 2(1), 675–686. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11017
Khabib, K. (2023). Sosialisasi Hak-Hak Tenaga Kerja terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan di Bimbel SS Kudus. HUMANITER:Hukum Dan Masyarakat Berbasis Islam Terapan, 1(1), 9–16. https://doi.org/http://jim.iainkudus.ac.id/index.php/HUMANITER/article/view/1735
Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Widya Pranata Hukum, 3(2), 45–63. https://doi.org/https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.442
Pahroji, D., & Singadimeja, H. N. (2012). Perbandingan Sistem Hukum Ketenagakerjaan Negara Malaysia Dan Negara Indonesia Dalam Perlindungan Hukum Dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Solusi, 11(24), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/solusi.v11i24.110
S, T., Arif, E., Febrianti, L., Hashely, O., & Seruni, P. M. (2023). Sosialisasi Pengupahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Bagi Pekerja Harian Lepas Di Desa Empat Balai. ARSY: Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 3(2), 217–222. https://doi.org/https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.406
S, T., Febrianto, S., Febrianti, L., & Seruni, P. M. (2023). Promoting Decent Living For Daily Workers Accordance With Indonesian Government Regulation. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 25(3), 413–428. https://doi.org/https://doi.org/10.24815/kanun.v25i3.27918
Widyastutia, T. V., Hamzanib, A. I., Nuridinc, N., & Wildan, M. (2020). Sosialisasi kebijakan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan tenaga kerja migran dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial. Masyarakat Berdaya Dan Inovasi, 1(1), 6–11. https://doi.org/https://doi.org/10.33292/mayadani.v1i1.2
World Bank. (2023). Labor Force, Malaysia. Retrieved from World Bank website: https://data-worldbank-org.translate.goog/indicator/SL.TLF.TOTL.IN?locations=MY&_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc