Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Authors

  • Admiral Admiral Universitas Islam Riau
  • Esy Kurniasih Universitas Islam Riau
  • Raja Ria Yusnita Universitas Islam Riau
  • Rosyidi Hamzah Universitas Islam Riau
  • Nadira Hafidzah Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.416

Keywords:

Perlindungan, Kekayaan Intelektual, Komunal

Abstract

Kekayaan Intelktual Komunal sebagai kekayaan  intelektual  yang kepemilikannya bersifat kelompok dan  bukan pribadi.  Hal  ini  umumnya  muncul  melalui  warisan  budaya  tradisinal  yang  berkembang  di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakkat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan. Kekayaan  Intelektual  Komunal    terdiri  atas  indikasi  geografis,  ekspresi  budaya tradisional,  pengetahuan  tradisional,  dan  sumber  daya  genetik.  Potensi  kekayaan  intelektual komunal Indonesia sangat banyak dan luas untuk mendorong perekonomian bangsa. Karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal  harus terus ditegakkan. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Pengabdian ini untuk memberikan  pengetahuan tentang  dasar  pengaturan  mengenai  hak  kekayaan intelektual  khususnya  dalam   hal  kekayaan   intelektual  komunal serta  memberikan penjelasan seberapa pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal itu dilindungani kemudian juga memberikan   informasi  atau  penjelasan  terkait   Inventarisasi   Kekayaan  Intelektual Komunal dan membantu masyarakat dalam proses inventarisasi KIK tersebut. Metode yang dilakukan  menggunakan  empat  tahap yaitu Tahap  Persiapan,  Tahap Sosialisasi, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Evaluasi, sementara kesimpulan yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah masyarakat yang pada mulanya sebelum dilakukan kegiatan Pengabdian belum mengetahui Kekayaan Intelektual Komunal akhirnya terlihat bahwa pihak mitra dalam hal ini masyarakat Kepenghuluan Sintong Bakti sudah mulai memahami dan timbul rasa ingin melindungi KIK yang mereka miliki.

 

 

References

Adawiyah, R., & Rumawi. (2021). Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia. Repertorium, 10(1) : 1–16

Ahkam, M.S. (2005). Eksplorasi Konsep Kekayaan Intelektual untuk menumbuhkan Inovasi. LIPI Perss. Jakarta.

Atmadja. (2015). Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Lex Jurnalica, 13(3)

Djumhana, M. (2006). Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditiya Bakti

Marlina, A., & Bimo, W. A. (2018). Digitalisasasi Bank Terhadap Peningkatan Pelayanan Dan Kepuasan Nasabah Bank. Inovator, 7(1)

Mike, Etry. (2017). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online. -Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 2(2) : 11

OK. Saidin, (2006). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal

Purwaningsih, E. (2005). Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Kajian Hukum terhadap Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten. Bogor : Ghalia Indonesia,

Sofyarto, Karlina. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi. Kanun Jurnal Imu Hukum, 20(1)

Sulistianingsih, D., Adhi, Y. P., & Pujiono, P. (2021). Digitalisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia: Digitalization of Communal Intellectual Property in Indonesia. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 645-656.

Downloads

Published

2023-01-31

How to Cite

Admiral, A., Kurniasih, E., Yusnita, R. R., Hamzah, R., & Hafidzah, N. (2023). Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 3(2), 228-233. https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.416