Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.416Keywords:
Perlindungan, Kekayaan Intelektual, KomunalAbstract
Kekayaan Intelktual Komunal sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi. Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisinal yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakkat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan. Kekayaan Intelektual Komunal terdiri atas indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik. Potensi kekayaan intelektual komunal Indonesia sangat banyak dan luas untuk mendorong perekonomian bangsa. Karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Pengabdian ini untuk memberikan pengetahuan tentang dasar pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual khususnya dalam hal kekayaan intelektual komunal serta memberikan penjelasan seberapa pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal itu dilindungani kemudian juga memberikan informasi atau penjelasan terkait Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan membantu masyarakat dalam proses inventarisasi KIK tersebut. Metode yang dilakukan menggunakan empat tahap yaitu Tahap Persiapan, Tahap Sosialisasi, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Evaluasi, sementara kesimpulan yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah masyarakat yang pada mulanya sebelum dilakukan kegiatan Pengabdian belum mengetahui Kekayaan Intelektual Komunal akhirnya terlihat bahwa pihak mitra dalam hal ini masyarakat Kepenghuluan Sintong Bakti sudah mulai memahami dan timbul rasa ingin melindungi KIK yang mereka miliki.
References
Adawiyah, R., & Rumawi. (2021). Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia. Repertorium, 10(1) : 1–16
Ahkam, M.S. (2005). Eksplorasi Konsep Kekayaan Intelektual untuk menumbuhkan Inovasi. LIPI Perss. Jakarta.
Atmadja. (2015). Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Lex Jurnalica, 13(3)
Djumhana, M. (2006). Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditiya Bakti
Marlina, A., & Bimo, W. A. (2018). Digitalisasasi Bank Terhadap Peningkatan Pelayanan Dan Kepuasan Nasabah Bank. Inovator, 7(1)
Mike, Etry. (2017). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online. -Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 2(2) : 11
OK. Saidin, (2006). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal
Purwaningsih, E. (2005). Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Kajian Hukum terhadap Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten. Bogor : Ghalia Indonesia,
Sofyarto, Karlina. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi. Kanun Jurnal Imu Hukum, 20(1)
Sulistianingsih, D., Adhi, Y. P., & Pujiono, P. (2021). Digitalisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia: Digitalization of Communal Intellectual Property in Indonesia. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 645-656.