Optimalisasi Refungsionalisasi Penyalahguna Napza Di Panti Rehabilitasi Dengan Pendekatan Direktif, Kognitif, Dan Psikososial
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v3i1.263Keywords:
Napza, Pemulihan, Refungsionalisasi, Casework, IntervensiAbstract
Masalah penyalahgunaan NAPZA merupakan masalah yang luar biasa, tidak memandang usia, tempat, latar belakang dan jenis kelamin. Penyalahguna NAPZA adalah mereka yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA. Bermacam-macam latar belakang permasalahan yang membuat residen mengkonsumsi NAPZA tersebut. Maka dari itu dengan persetujuan pihak keluarga tentunya penyalahguna NAPZA tersebut masuk ke Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA untuk refungsionalisasi mereka agar mampu kembali pada kehidupan bermasyarakat. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) 1 untuk individu (Casework) ini adalah melalui penerapan intervensi talking cure, dinamika kelompok, seminar, dan senam (recreation and sport) dalam membangun proses pemulihan. Program intervensi yang digunakan dalam kegiatan PKL 1 adalah Intervensi Mikro oleh (Skidmore dalam Adi, 2013) yang terdiri dari Engagement, Intake and Contract, Assessment, Perencanaan, Intervensi/Implementasi, Evaluasi dan Terminasi.
Kata Kunci : Napza, Pemulihan, Refungsionalisasi, Casework, Intervensi
References
Astuti, M. (2014). Reformasi Pelayanan Panti Sosial. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 19(2).
Fahrudin, Adi. (2012). Pengantar Kesejahteraan Sosial. PT Refika Aditama : Bandung.
Novaliawati, A. Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kasus Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba (Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Pujileksono, Sugeng dkk. (2018). Dasar-dasar Praktik Pekerjan Sosial (Seni Menjalani Profesi Pertolongan). Malang : Intrans Publishing & Wisma Kalimetro
Rukminto Adi, Isbandi. (2015). Kesejahteraan Sosial. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Rasdianah, R., & Nur, F. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Provinsi Gorontalo. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 166-187.
Suradi, S. (2013). Problema dan solusi strategis kekerasan terhadap anak. Sosio Informa, 18(3).
Shobirin, A. (2017). Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jurnal Analis Kebijakan, 1(2).
Suharto, Edi. (2003). Pembangunan Kebijakan dan Kesejahteraan Sosial. Bandung : Mizan.
Said, N. R. (2019). Metode Therapeutic Community bagi Residen di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. 6(2). 289-286.