Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Desa Mekong Kabupaten Kepulauan Meranti
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v7i1.2477Keywords:
pelayanan masyarakat; hak asasi manusia; pengetahuan hukum; perlindungan hak asasi manusia.Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat tentang perlindungan hak asasi manusia di Desa Mekong, Kabupaten Kepulauan Meranti. Program ini didasarkan pada kurangnya kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia, kerangka hukum untuk pembelaannya, serta jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Situasi ini menunjukkan pentingnya program pendidikan hukum yang dapat memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat agar lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu Persiapan, Pelaksanaan, dan Evaluasi. Tahap pelaksanaan melibatkan pemberian konsultasi hukum, penyampaian ceramah, diskusi interaktif, sesi tanya jawab, serta studi kasus sederhana yang relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat desa. Materi yang disampaikan mencakup konsep hak asasi manusia, landasan hukum perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam keluarga dan masyarakat, serta upaya pencegahan dan penanganannya. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat Desa Mekong merespons program pengabdian masyarakat ini dengan positif dan antusias. Hal ini terlihat dari keterlibatan aktif peserta dalam diskusi dan sesi tanya jawab, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari mereka. Selain itu, masyarakat menjadi lebih mampu mengenali, menegakkan, dan membela hak-hak dasar setiap individu di lingkungan sosial mereka melalui peningkatan pemahaman hukum. Oleh karena itu, proyek pelayanan masyarakat ini merupakan contoh bagaimana lembaga pendidikan tinggi dapat mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan menciptakan budaya kesadaran hukum di masyarakat lokal.
References
Ashri, M. (2018). Hak asasi manusia: Filosofi, teori & instrumen dasar. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Azizah, S., Pt, S., Sos, M., & Commun, M. (2025). Pengembangan Masyarakat. Pengembangan Masyarakat Berbasis Digital, 54.
El-Muhtaj, M. (2017). Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Prenada Media.
Ernis, Y. (2018). Implikasi penyuluhan hukum langsung terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4).
Estede, S., Saputra, E., Saragih, M. W., & Ansor, M. (2025). Hak asasi manusia di tengah polarisasi sosial. Star Digital Publishing.
Hoesin, I. (2003). Perlindungan terhadap kelompok rentan (wanita, anak, minoritas, suku terasing, dll) dalam perspektif hak asasi manusia. Makalah Dalam Seminar Pembangunan Hum Nasional VIII Tahun.
Junaidi, J., Abqa, M. A. R., Abas, M., Suhariyanto, D., Nugraha, A. B., Yudhanegara, F., Rohman, M. M., Sholihah, H., Rafi’ie, M., & Dhahri, I. (2023). HUKUM & HAK ASASI MANUSIA: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Khairunnisa, A. A. (2018). Penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan produk hukum oleh pemerintah daerah. Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan), 65–78.
Kurniawan, I., Pramono, S. E., Yulianto, A., & Formen, A. (2024). Mainstreaming law and human rights education in Indonesia: How the national training institute can drive legal and policy reform? Journal of Law and Legal Reform, 5(3). https://doi.org/10.15294/jllr.v5i3.16494
Mohamad, M. S. S. (2025). Hak dan Kewajiban warga negara dalam negara hukum: Dilema implementasi dan reformasi hukum di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(03), 699–711.
Muryanti, M. A. (2022). Masyarakat Transisi: Meleburnya Batas-Batas Desa Kota. Bursa Ilmu Yogyakarta.
Pradanna, S. A., & Irawan, H. (2024). The vital role of legal education in societal transformation: Fostering legal awareness and social justice. Contemporary Issues on Interfaith Law and Society, 3(1), 153–176. https://doi.org/10.15294/ciils.v3i1.77220
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan hukum mengenai hak asasi manusia (HAM) menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.







