Perlindungan Hukum Anak-Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v7i1.2387Keywords:
Perlindungan hukum, anak, perkawinan beda agama, status hukum anak, hak anak, hukum keluarga.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terkait status hukum dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama, dan untuk mengidentifikasi serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data utama. Pendekatan yang digunakan bersifat teoritis dan konseptual untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai status anak yang lahir dari perkawinan beda agama di Indonesia masih mengalami ketidaksinkronan antara Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dan hukum agama. Kondisi tersebut menyebabkan banyak perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan secara resmi sehingga berdampak pada status hukum anak. Meskipun demikian, perlindungan terhadap anak tetap diberikan melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengakui hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya. Negara juga telah menyediakan berbagai mekanisme perlindungan hukum, seperti pencatatan kelahiran, pengakuan anak, penetapan asal-usul anak, serta pemenuhan hak dasar anak. Namun, implementasi perlindungan hukum tersebut belum berjalan optimal karena masih terdapat perbedaan penafsiran hukum, ketidakharmonisan regulasi, stigma sosial, serta ketidakseragaman putusan pengadilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar anak dari perkawinan beda agama.
References
Ahmad Faiz Shobir Alfikri, & Izzudin, A. (2024). Kepastian hukum perkawinan beda agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 8(2), 103–125.
Angels, J. F. E., & Sudiarta, I. K. (2024). Tinjauan yuridis perkawinan beda agama di Indonesia. Kertha Desa, 11(11), 3788–3797.
ANTARA. (2023, August 29). MA minta hakim pedomani SEMA No. 2/2023 tentang perkawinan beda agama. ANTARA News.
A.V. Pont, et al. (2023). Factors associated with birth registrations in Indonesia. European Journal of General Medicine.
Dinas Dukcapil Kota Batam. (2025). Pencatatan pengakuan anak. https://dukcapil.batam.go.id
Dinas Dukcapil Pangkalpinang. (2020). SOP Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende. (2025). Cara mengurus akta kelahiran anak di luar kawin.
Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Ishom el-Saha, M. (2023, July 19). Larangan hakim menetapkan perkawinan beda agama. Kementerian Agama RI.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023, February 6). Siaran pers Komnas Perempuan terkait Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2020). Profil Perlindungan Anak di Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Perkawinan tidak dicatatkan: Dampaknya bagi anak.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Perkawinan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022: Keabsahan dan Pencatatan Perkawinan Beda Agama.
Maria Rosari. (2023, January 31). MK tolak legalkan pernikahan beda agama. Kompas.com.
Murniwati, R. (2024). Akibat hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan beda agama setelah berlakunya SEMA No. 2 Tahun 2023. UNES Journal of Swara Justisia, 7(4), 1383–1392.
Munir Subarman. (2013). Nikah di bawah tangan perspektif yuridis dan sosiologis. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 13(1).
Rahmatun, D. A., & Sahruddin. (2025). Hak waris anak dari perkawinan beda agama yang dicatat menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Private Law, 5(1), 238–248.
Rusli, & Tama, R. (2020). Perkawinan beda agama menurut hukum positif dan hukum Islam. Media Syari’ah, 22(1), 51–70.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soerjono Soekanto, & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Sukadana, I. K. (2020). Hak waris anak yang lahir dari perkawinan beda agama menurut hukum adat Bali. Kertha Wicaksana, 14(2), 124–131.
UNICEF Indonesia. (2025). Child protection in Indonesia: Birth registration.
United Nations. (1990). Convention on the Rights of the Child.
Wahyuni, S., Amaliyah, R., & Septiani, F. H. (2021). Sistem hukum perkawinan di Indonesia menurut perspektif hukum perdata. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 1(2), 145
Zawa, A. (2020). Makna perkawinan adat bagi kehidupan sosial masyarakat Wangka (Undergraduate thesis, STFK Ledalero).
Zazuli, M. (2018). Sejarah agama manusia. Narasi.







