Sosialisasi Minyak Goreng Bekas/Jelantah Terhadap Kesehatan dan Lingkungan Serta Penanggulannya Pada Pelajar SMA Serirama YLPI, Kota Pekanbaru, Riau

Authors

  • Mursyidah Mursyidah Universitas Islam Riau
  • Idham Khalid Universitas Islam Riau
  • Zulkarnaini Zulkarnaini Universitas Islam Riau
  • Novrianti Novrianti Universitas Islam Riau
  • Neneng Purnamawati Universitas Islam Riau
  • Ayyi Husbani Universitas Islam Riau
  • Indra Guna Universitas Islam Riau
  • Lutfiah Salsabilah Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v6i2.1474

Keywords:

Minyak Jelantah, Sabun, NaOH

Abstract

Minyak bekas pakai atau biasa disebut jelantah sering sekali dibuang langsung di saluran pembuangan air, bak cuci piring, bahkan ke tanah. Meski terbilang praktis, cara tersebut nyatanya memiliki dampak buruk bagi lingkungan. Minyak jelantah tidak termasuk kategori limbah B3 dan tidak termasuk sampah. Tetapi minyak jelantah dianggap sebagai limbah. Minyak jelantah sebaiknya tidak dibuang sembarangan ke saluran air,karena dapat menyumbat saluran air dan dapat mencemari lingkungan. Lapisan minyak pada permukaan air dapat merusak ekosistem perairan. Pemakaian minyak jelantah berkali-kali tidak baik untuk kesehatan karena dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan gangguan kesehatan lainnya. Studi juga menyebutkan bahwa minyak goreng yang dipakai berkali-kali dapat menghasilkan berbagai senyawa, termasuk polisiklik aromatik hidrokarbon yang bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker. Adapun proses pembuatan sabun mandi ini dengan mencampurkan minyak jelantah dengan basa kuat NaOH dengan beberapa variabel zat pewarna makanan dari minyak jelantah hasil dari proses netralisasi.

References

Putri, A. M., Fazri, Y., Wibowo, T. A. G. S., & Putri, D. M. (2023). Pemanfaatan minyak jelantah menjadi sabun batang pada masyarakat Kelurahan Air Hitam Pekanbaru. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 4(1).

Ahmad, H. S., Bialangi, N., & Salimi, Y. K. (2016). Pengolahan minyak jelantah menjadi biodiesel. Jurnal Entropi, 11(2), 204–214.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. https://peraturan.bpk.go.id/Details/250035/permendagri-no-33-tahun-2022

Arita, S., Ramayanti, C., Andalia, W., Komariah, L. N., & Asof, M. (2022). Edukasi pengembangan minyak jelantah menjadi biodiesel sebagai bahan bakar alternatif bagi masyarakat Kelurahan Suka Mulya. Jurnal IKRATH-ABDIMAS, 5(3).

Downloads

Published

2025-07-17

How to Cite

Mursyidah, M., Khalid, I., Zulkarnaini, Z., Novrianti, N., Purnamawati, N., Husbani, A., Guna, I., & Salsabilah, L. (2025). Sosialisasi Minyak Goreng Bekas/Jelantah Terhadap Kesehatan dan Lingkungan Serta Penanggulannya Pada Pelajar SMA Serirama YLPI, Kota Pekanbaru, Riau. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 6(2), 507-513. https://doi.org/10.55583/arsy.v6i2.1474