Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dari Tindak Kekerasan Dalam Konteks Hukum di Indonesia

Authors

  • Faishal Taufiqurrahman Universitas Islam Riau
  • Efendi Ibnususilo Universitas Islam Riau
  • Suparto Suparto Universitas Islam Riau
  • Aryo Akbar Universitas Islam Riau
  • Heni Susanti Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v6i2.1379

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan, Perempuan

Abstract

Upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: 1) promotif dan 2) preventif (tindakan preventif dapat dilakukan dengan tiga cara: yaitu a) kampanye anti kekerasan terhadap perempuan; b) penyuluhan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan c) pendidikan dan pelatihan). Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Pengabdian ini untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap perempuan dalam konteks hukum di Indonesia, dan memberikan penjelasan tentang pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, khususnya di Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini terdiri dari tiga tahapan yaitu Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Evaluasi, sementara kesimpulan yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah bahwa mitra yang pada mulanya sebelum dilakukan kegiatan penyuluhan belum mengetahui secara rinci mengenai dasar hukum perlindungan hukum terhadap perempuan serta tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, mitra menjadi tahu dan paham bahwa sebenarnya dasar hukum perlindungan hukum terhadap perempuan sudah termuat di dalam UUD 1945 dan bahkan di kongres PBB tahun 1994, selain itu juga mitra menjadi tahu tindakan pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan khususnya di Kota Pekanbaru

References

Afrudi, T. P., & Suherman, A. (2024). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Pada UU No 12 Tahun 2022. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 388–396.

Antasari, R. R., Is, M. S., & Barkah, Q. (2023). Perlindungan Hukum Hak Kesejahteraan Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mimbar Hukum, 35(2), 119–144.

Gibran, R. M., Fawazy, A., Sitepu, S., & Lestarika, D. P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Tindak Kekerasan Ditinjau dari Aspek Kesetaraan Gender: Implementasi , Hambatan dan Solusi Dalam Penerapannya. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 480–486.

Indriani, M., Mardin, N., & Qalbi, V. N. (2024). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. INSANI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 138–149.

Lippi, G. C., Korua, J., & Rumengan, H. Y. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Akibat Pemerkosaan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Privatum, 15(4), 1–12.

Mentari, R. (2024). Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 4(1), 32–45. https://doi.org/10.30984/spectrum.v4i1.1019

Novitasari, S., Sopyan, Y., & Rambe, M. S. (2024). Pembaharuan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. ULR: Uin Law Review, 3(1), 65–79.

Picauly, J. H. (2022). Perlindungan Hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga yang Menjadi Korban Kekerasan. Jurnal Sains, Sosial Dan Humaniora (JSSH), 1(2), 98–106. https://doi.org/https://doi.org/10.52046/jssh.v1i2.98-106

Rahman, Y. S. (2025). Peran Hukum Pidana dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(4), 1856–1862. https://doi.org/10.56338/jks.v8i4.7220

Ridha, I. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Pekerja Shift Malam Dalam Konteks Sexual Harassment di Kota Pekanbaru. Jurnal Hukum Respublica, 20(1).

Rizkiani, N., Mahmud, H., & Silaswaty, F. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Bevinding, 1(4), 1–9.

Rodliyah, Putro, W. D., & Cahyowati, R. R. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Prosiding SAINTEK, 3(1), 22. https://doi.org/10.14710/lr.v3i1.12341

Saputra, R., Revando, A. T., Karo-Karo, N. F., Nurrurachman, K., & Sary, W. E. (2025). Upaya Meningkatkan Keadilan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik, 7(2), 216–227.

Syafitri, K. D., & Warman, E. (2024). Kajian Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Fisik Yang Sekaligus Menjadi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(1), 8–19.

Uddin, H. R., Kristiono, N., & Ruhadi. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 160–166.

Winarsih, F., Borman, S., & Handayati, N. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Istri) Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 1(2), 47–55.

Zaidan, M. A. (2014). Perempuan Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Yuridis, 1(2)

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Taufiqurrahman, F., Ibnususilo, E., Suparto, S., Akbar, A., & Susanti, H. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dari Tindak Kekerasan Dalam Konteks Hukum di Indonesia. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 6(2), 449-458. https://doi.org/10.55583/arsy.v6i2.1379