Peningkatan Kesadaran Etika Digital dan Pencegahan Cyberbullying di Kalangan Siswa SMK Satria Nusantara Binjai
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v6i2.1297Keywords:
cyberbullying, etika digital, internet, pengabdian kepada masyarakat, teknologi.Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) adalah salah satu kewajiban yang perlu dilaksanakan dan direncanakan oleh program studi sebagai pelaksana pendidikan. Kegiatan PkM menjadi wadah bagi program studi atau dosen untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan terhadap pengetahuan dan pemahaman pentingnya peningkatan kesadaran etika digital dan pencegahan cyberbullying di kalangan siswa smk satria nusantara binjai. Kegiatan PkM ini dilaksanakan melalui metode sosialisasi serta pembuatan poster mengenai etika digital dan cyberbullying. Metode ini berfungsi untuk menyampaikan pengetahuan mengenai pengertian, penyebab, cara mengatasi dan tips menghindari cyberbullying dan pelaku pelanggaran etika digital. Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk di kalangan pelajar. Internet dan media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari, baik untuk komunikasi, pembelajaran, maupun hiburan. Namun, kemudahan akses terhadap dunia digital juga membawa tantangan baru, salah satunya adalah maraknya kasus cyberbullying. Adapun hasil kegiatan dilaksanakan dengan evaluasi, yang dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan. (1) Mayoritas siswa (87%) merasa bahwa mereka lebih memahami etika digital setelah program ini. (2) Sebanyak 82% siswa mengaku lebih tahu cara menghindari cyberbullying, menunjukkan bahwa materi yang disampaikan cukup efektif. (3) Namun, 22% siswa merasa kegiatan kurang interaktif. Ini bisa menjadi bahan evaluasi agar metode pembelajaran lebih menarik, misalnya dengan menambahkan simulasi atau studi kasus. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur apakah terdapat peningkatan pemahaman peserta sebelum dan setelah kegiatan. Pengukuran dilakukan melalui kuesioner yang menggunakan format jawaban pilihan ganda. Pertanyaan disajikan dalam bentuk narasi dan terdiri dari empat opsi jawaban. Program ini juga menunjukkan bahwa pendidikan mengenai etika digital sangat penting bagi siswa dalam menghadapi tantangan dunia maya yang semakin kompleks.
References
Steffi Adam, “literasi digital: pengenalan dan pencegahan cyberbullying di lingkungan sekolah menengah atas Steffi,” vol. 3, no. 1, pp. 14–21, 2023, doi: https://doi.org/10.62357/jpb.v3i1.
T. Terttiaavini and T. S. Saputra, “Literasi Digital Untuk Meningkatkan Etika Berdigital Bagi Pelajar Di Kota Palembang,” JMM (Jurnal Masy. Mandiri), vol. 6, no. 3, p. 2155, 2022, doi: 10.31764/jmm.v6i3.8203.
M. Aliyah and A. S. Malang, “Penguatan Budaya Literasi Digital Melalui Praktik Baik Pembuatan Poster untuk Mencegah Cyber Bullying bagi Siswa,” pp. 315–331, 2024, doi: 10.21776/ub.gramaswara.2024.004.03.10.
F. Kusumastuti, S. I. Astuti, M. A. Birowo, L. E. P. Hartanti, N. M. R. Amanda, and N. Kurnia, Modul Etis Bermedia Digital. 2021. [Online]. Available: https://literasidigital.id/books/modul-etis-bermedia-digital/
A. Dudhat and V. Agarwal, “Indonesia’s Digital Economy’s Development,” IAIC Trans. Sustain. Digit. Innov., vol. 4, no. 2, pp. 109–118, 2023, doi: 10.34306/itsdi.v4i2.580.
D. Riswanto and R. Marsinun, “Perilaku Cyberbullying Remaja di Media Sosial,” Analitika, vol. 12, no. 2, pp. 98–111, 2020, doi: 10.31289/analitika.v12i2.3704.
N. K. Dewi and D. R. Affifah, “Analisis perilaku cyberbullying ditinjau dari big five personality dan kemampuan literasi sosial media,” Couns. J. Bimbing. dan Konseling, vol. 9, no. 1, p. 79, 2019, doi: 10.25273/counsellia.v9i1.4301.
M. Taembo, “Journal of Social , Culture , and Language,” J. Soc. Cult. Lang., vol. 1, no. 2, pp. 10–17, 2023.
D. K. Ainia and U. G. Mada, “The Role of Digital Ethics in Strengthening Character Education in the Digital Age Peran Etika Digital dalam Upaya Penguatan Pendidikan Karakter di Era Digital,” vol. 22, no. 2, pp. 142–150, 2024, doi: https://doi.org/10.24036/pakar.v22i2.528.
N. L. A. M. Dwipayana, S. Setiyono, and H. Pakpahan, “Cyberbullying Di Media Sosial,” Bhirawa Law J., vol. 1, no. 2, pp. 63–70, 2020, doi: 10.26905/blj.v1i2.5483.
L. N. Paat, “kajian hukum terhadap cyber bullying berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016,” jama Dermatology, 2020, doi: 10.1001/jamadermatol.2017.6164.
A. A. Triwulandari and O. Jatiningsih, “Strategi Sekolah dalam Pencegahan Cyberbullying pada Siswa di SMP Negeri 6 Sidoarjo,” Kaji. Moral dan Kewarganegaraan, vol. 11, no. 1, pp. 160–176, 2022, doi: 10.26740/kmkn.v11n1.p160-176.
E. Y. Turnip and C. Siahaan, “Etika Berkomunikasi dalam Era Media Digital,” J. Ekon. Sos. Hum., vol. 3, no. 4, pp. 1–8, 2021, [Online]. Available: https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/659
C. Zonyfar, M. Maharina, S. Sihabudin, and K. Ahmad, “Literasi Digital: Penguatan Etika Dan Interaksi Siswa Di Media Sosial,” JMM (Jurnal Masy. Mandiri), vol. 6, no. 2, p. 1426, 2022, doi: 10.31764/jmm.v6i2.7274.
A. R. Isnain, I. Y asin, and H. Sulistiani, “Pelatihan Perpajakan Pph Pasal 21 Pada Guru Dan Murid Smk N 4 Bandar Lampung,” J. Soc. Sci. Technol. Community Serv., vol. 3, no. 2, p. 293, 2022, doi: 10.33365/jsstcs.v3i2.2202.