Sosialisasi Upaya Pencegahan Penjiplakan Produk UMKM Batik Bono Binaan PT. RAPP Pangkalan Kerinci
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v6i1.1209Keywords:
Batik Bono, Pencegahan, PenjiplakanAbstract
Batik Bono merupakan salah satu motif batik yang telah didaftarkan hak ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual pada Tahun 2018. Motif batik bono dilestarikan oleh Rumah Batik Andalan agar produk unggulan Kabupaten Pelalawan tersebut tidak punah dan menjadi histori sejarah bagi masyarakat lainnya. Namun ketika produk tersebut dikenal dari beberapa kalangan, terdapat permasalahan, yakni digunakannya produk batik motif bono Rumah Batik Andalan oleh Pemerintah Daerah Setempat tanpa seizin Rumah Batik Andalan sebagai pencipta yang mendaftarakan hak cipta batik pertama kali tahun 2018, tentu ini menjadi suatu ancaman karena terjadinya pelanggaran terhadap produk unggulan daerah yang telah didaftarkan pertama kali. Tujuan pengabdian dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang upaya yang dilakukan dalam mencegah penjiplakan produk UMKM batik Bono Binaan PT. RAPP Pangkalan Kerinci. Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan di Komplek PT. RAPP Townsite 2, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Dengan menggunakan metode diskusi dan persentasi kepada para peserta. Adapun yang menjadi kesimpulan dalam kegiatan ini berjalan dengan lancar serta peserta memperhatikan secara seksama, dan memahami dengan baik apa yang disampaikan pemateri tentang upaya dalam mencegah penjiplakan produk batik Bono pada UMKM Rumah Andalan Batik.
References
Afni Siregar, Arinda Risna Cherylia Siregar, Maniar Nainggolan, S. Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Warisan Budaya Batik Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional. Journal Of Social Science Research, 3(5), 4322–4331.
Apandy, P. A. O., Melawati, & Adam, P. (2021). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli. Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta, 3(1), 12–18. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85
Ciptawan, B. G., & Sunarmi, M. S. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Nasional Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(1), 22–34. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i1.39
Elyas Syaputra, Ahmal, A. (2022). Perkembangan Motif Batik Bono Sebagai Identitas Kabupaten Pelalawan Berbasis Kearifan Lokal (2013-2020). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 11628–11635.
Gunawan, G., & Putra, E. R. M. (2023). Perlindungan dan Pendampingan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku UMKM di Desa Cililin. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 891–898. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2732
Indriani, L. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246–263. https://doi.org/10.30652/jih.v7i2.5703
Mewu, M. Y. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 441–450. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4814
Pangestu, A. D., & Fahma, F. (2022). Komparasi Pemberlakuan SNI dan Batik Mark Sebagai Upaya Perlindungan IKM Batik Pandono di Laweyan Surakarta. Performa: Media Ilmiah Teknik Industri, 21(1), 32–39. https://doi.org/10.20961/performa.21.1.52487
Rubiyanto, M. (2022). Membangun Sistem Perlindungan Hukum Motif Batik Sebagai Produk Kearifan Indonesia. Jurnal Cita Hukum Indonesia, 1(2), 87–102. https://doi.org/10.57100/jchi.v1i2.16
Sudikno Mertokusumo. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
Sunyoto, A., Sulistyowati, S., & Sukresno, S. (2020). Urgensi Perlindungan Motif Batik Kudus Melalui Pendaftaran Hak Cipta. Jurnal Suara Keadilan, 21(1), 59–71. https://doi.org/10.24176/sk.v21i1.5682
Zainal Arifin, M. W. H. (2019). Perlindungan Hukum Dan Faktor Penghambat Pengurusan Hak Cipta Batik Tulis Di Kota Kediri. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 58–64. https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.28