Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Aparat Penegak Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v6i1.1195Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Penegak HukumAbstract
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini semakin rumit karena sistem HKI semakin berkembang, yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang HKI. Pada akhirnya, masalah HKI memengaruhi ekonomi, sosial, budaya, dan hukum di dalam dan di luar negeri. Terlepas dari fakta bahwa Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), implementasi dan penegakan hukumnya sangat menantang. Salah satu masalah utamanya adalah masyarakat tidak memahami dan menyadari pentingnya HAKI dan konsekuensi negatif melanggarnya. Banyak pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, tidak menyadari bahwa melanggar HAKI dapat merugikan pemegang hak dan pencipta dan menghambat inovasi. Selain itu, penegakan hukum seringkali tidak efisien dan terkendala oleh biaya yang tinggi dan proses hukum yang lamban. Aparat penegak hukum terdiri dari hakim, jaksa, dan kepolisian yang ditugaskan oleh negara untuk menjalankan undang-undang, serta pengacara yang menjalankan undang-undang berdasarkan kepentingan klien mereka. Sudah jelas bagi masyarakat bahwa mereka mengharapkan penegakan hukum yang adil yang didasarkan pada prinsip-prinsip undang-undang dari semua aspek yang ada.
References
Amalia, D. U., Mulyana, B. B., Ramadhan, F. F., & Fajarwati, N. K. (2024). Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dalam era digital di Indonesia. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1), 26-46.
Edyson, D., Dikjaya, & Rafi, M. (2024). Perlindungan hukum mengenai hak atas kekayaan intelektual. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1).
Jannah, M. (2018). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HAKI) dalam hak cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55-72. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250
Kurniawan, A., & Sari, P. (2023). Implementasi hukum kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing industri kreatif di Indonesia. Notarius, 16(1), 1-15. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.33566
Nugroho, A. S., & Wulandari, D. (2023). Hak kekayaan intelektual dalam era digital. Jurnal Hukum Indonesia, 4(2), 45-60.
Pratama, R. A., & Santoso, B. (2022). Perlindungan hukum terhadap aset hak kekayaan intelektual (HKI) dalam perseroan terbatas. Prosiding Seminar Nasional Hukum Universitas Nusa Putra, 2(1), 15-30.
Pratiwi, D. A., & Setiawan, H. (2021). Pelindungan hukum hak kekayaan intelektual atas hak cipta karakter permainan video "Among Us" di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 9(1), 100-120.
Purwanto, I., & Gorda, T. R. (2019). Perlindungan hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual terhadap gambar yang diambil dari internet untuk manfaat ekonomi. Jurnal Analisis Hukum, 2(2), 45-60.
Rongiyati, S. (2011). Hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional. Negara Hukum, 2(2), 150-165.
Sari, M. D., & Putra, R. A. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia: Tinjauan yuridis. Jurnal Konstruksi Hukum, 5(1), 10-25.
Siregar, M. A., & Lestari, D. (2023). Pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai hak eksklusif bagi pencipta. Jurnal Supremasi Hukum, 12(2), 50-65.
Suharto, T., & Wijaya, R. (2023). Perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam perspektif Islam. Yuridis: Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(2), 75-90.
Susanto, A., & Dewi, L. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 5(1), 30-45.
Syafitri, D. (2023). Perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam era digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(1), 20-35.
Thalib, A., Samsudin, D., Cessa, D., Thalib, N. A., & Suparba, R. (2023). Upgrading permasalahan hak kekayaan intelektual bagi aparat penegak hukum di Kantor DPRD Pelalawan Provinsi Riau. ARSY: Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 3(2), 50-65.
Wahyufi, A. T., & Karim. (2020). Perlindungan hukum pemegang hak cipta sinematografi terhadap pelanggaran dalam streaming gratis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Judiciary, 9(1), 80-95.
Wardana, M. K., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di lingkungan Provinsi Bali khususnya hak cipta pada motif endek. Jurnal Konstruksi Hukum, 5(1), 100-115.
Yusuf, M. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 30-45.