Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Kebendaan Bagi Masyarakat Desa Sei. Rambai, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.450Keywords:
Hukum Kebendaan, Dasar Hukum, PelaksanaanAbstract
Keberadaan hukum benda sangat mempengaruhi dalam segala perbuatan-perbuatan yang akan timbul antar sesama manusia, dengan adanya pasal 499 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik sehingga pengertian benda dapat dipahami sebagai benda yang dapat dilekatkan hak atau dijadikan sebagai hak milik. Hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda Hak ini memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Hak kebendaan mempunyai sifat dan ciri unggulan bila dibandingkan dengan hak perorangan. Alasan dilakukannya penyuluhan hukum ini adalah karena sebagian masyarakat di Desa Sei. Rambai, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau mempunyai hak kebendaan berupa benda tidak bergerak yaitu tanah yang menjadi objek dalam perlindungan hak. Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa Sei. Rambai, mengenai dasar hukum kebendaan. Pelaksanaan penyuluhan hukum dilaksanakan lansung di Kantor desa pada hari Senin tanggal 19 September 2022 yang hadiri oleh beberapa masyarakat dari desa sei rambai. Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum ini masyarakat dapat memahami tentang adanya pasal 499 KUHPerdata yang memudahkan masyarakat dalam menjaga hak atas kebendaannya demi tidak terjadi konflik antara hak sesama masyarakat mulai dari kepemilikan yang dikuasai oleh orang lain.
References
Anwar, Yesmil., & Adang,. (2013). Pengantar Sosiologi Hukum., Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Badrulzaman, Mariam Darus, (2010), Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung : Alumni.
Lisdiyono, Edy., (2019), Kapita Selekta Hukum Perdata, Malang : Setara Press.
Mappiase, Syarif.,(2015), Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta:PrenadaMedia Grup.
Nichols, Tom., (2020), Matinya Kepakaran, Jakarta : KPG.
Qamar, Nurul., Syarif, M., Busthami, S. Dachran., & Reza, Farah Syah., (2016), Sosiologi Hukum (Sociology of Law), Jakarta: Penerbit Mitra Wacana media.
Rachmadi Usman, (2011). Hukum Kebendaan, Ed. 1.Cet. 1. Jakarta : Sinar Grafika.
Rido, Ali., (2012), Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung : PT. Alumni.
Rocky Marbun, Deni Bram, Yuliasara Isnaeni dan Nusya A., (2012). Kamus Hukum Lengkap(Mencakup Istilah Hukum & Perundang-Undangan Terbaru, Cetakan Pertama, Jakarta : Visimedia
Sardjono, Agus., (2019), Riset Hukum Sebuah Novel Tentang Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sulistiowati, (2013), Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup di Indonesia, Jakarta : Penerbit Erlangga.
Usanti, Trisadini P., et.al., (2012), Buku Ajar Hukum Perdata, Surabaya : FH Universitas Airlangga
Usman, Rachamadi, (2011), Hukum Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Wahono, Francis., (2020), Ekonomi Politik Daulat Rakyat Indonesia; Pancasila Sebagai Acuan Paradigma, Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara.