Sosialisasi Merek Bagi Pelaku Industri UMKM Di Kota Pekanbaru Sebagai Solusi Dan Proyeksi Terhadap Upaya Pemberian Kepastian Dan Perlindungan Hukum

Authors

  • Syafrinaldi Syafrinaldi Universitas Islam Riau
  • David Hardiago Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.408

Keywords:

Merek, UMKM, Kepastian & Perlindungan Hukum

Abstract

Badan Ekonomi Kreatif mencatat bahwa 96% UMKM  belum berbadan hukum ataupun memiliki payung hukum yang memadai di bidang kekayaan intelektual khususnya pendaftaran merek. Data tersebut termasuk jumlah UMKM di Kota Pekanbaru yang belum terdaftarsehingga berdampak pada ketiadaan payung hukum  yang dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Ketiadaan payung hukum dan perlindungan  hukum terhadap merek bagi pelaku industri UMKM khususnya di Kota Pekanbaruberindikasi membawa dampak integral tidak saja terhadap pelaku industri kaitannya dengan konflik di bidang merek. Melainkan, akan berdampak pada beberapa hal lainnya seperti hilangnya beberapa lapangan pekerjaan, berkuranganya pemasukan negara khususnya di sektor pajak, berkuranganya pemasukan negara atas biaya pendaftaran merek, meningkatnya jumlah biaya peradilan sebagai imbasdari konflik hukum, dan beberapa problem-problem  hukum lanjutan lainnya. Atas dasar problem tersebut, Tim PKM melakukan sosialisasi pada hari Rabu 21 September 2022 bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru. Peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 54 orang didalam pemaparan terjadi tanya jawab untuk menghimpun permasalahan yang dituangkan dalam suatu daftar inventaris dan ditujukan untuk memberi solusi yang nantinya dijikan sebagai blue print kebijakan untuk pemberian kepastian dan perlindungan hukum terhadap UMKM Di Kota Pekanbaru.

References

Andrew Betlehn dan Prisca Oktaviani Samosir. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia, Jurnal Law & Justice, 3(1) : 3-11.

Baihaqi, W. M., Prima, C., & Widianto, N. P. (2021). Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banyumas. Society: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 68-74.

Fathanudien, A., Budiman, H., & Tendiyanto, T. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memahami Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(03), 286-292.

Gorda, A. N. S. R. (2020). Sosialiasi Hak Cipta Dan Hak Merek Pada Kelompok Usaha Kecil Dan Menengah (Ukm) Sebagai Aset Bisnis di Era Industri Kreatif (Sosialisasi Hak Merek dan Hak Paten Pada Masyarakat Desa Celuk Kabupaten Gianyar). Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 27-31.

Pangesti, S. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 117.

Syafrinaldi. (2010). Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Di Era Globalisasi, Jurnal Mahkamah Ibi Societas Ibi Ius, 2(1) : 1-12.

Zulfikri Toguan. (2021). Problematika Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, Jurnal UIR Law Review, 5(2) : 42-56.

https://diskop.pekanbaru.go.id/home/visi-misi diakses pada 12 Februari 2022, pukul 19:43.

https://kemenperin.go.id/artikel/14200/Kontribusi-UMKM-Naik diakses pada 12 Februari 2022, pukul 20:14.

https://www.pekanbaru.go.id/p/news/diskop-data-15-126-pelaku-umkm-di-pekanbaru diakses pada 12 Februari 2022, pukul 20: 43.

Downloads

Published

2023-01-27

How to Cite

Syafrinaldi, S., & Hardiago, D. (2023). Sosialisasi Merek Bagi Pelaku Industri UMKM Di Kota Pekanbaru Sebagai Solusi Dan Proyeksi Terhadap Upaya Pemberian Kepastian Dan Perlindungan Hukum. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 3(2), 200-206. https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.408