Sosialisasi Pengupahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Bagi Pekerja Harian Lepas Di Desa Empat Balai

Authors

  • Thamrin S Thamrin S Universitas Islam Riau
  • Emkhad Arif Universitas Islam Riau
  • Lidia Febrianti Universitas Islam Riau
  • Octaviana Hashely Universitas Islam Riau
  • Puti Mayang Seruni Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.406

Keywords:

Pengupahan, Pekerja Harian Lepas

Abstract

Desa empat balai merupakan desa yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan sektor ekonomi utama adalah perkebunan kepala sawit dan perkebunan karet. Mayoritas penduduk desa empat balai adalah pekerja harian lepas di perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet. Terdapat beberapa permasalahan dibidang pengupahan yang terjadi didesa empat balai salah satunya adalah upah yang terlalu rendah. Pengupahan di Indonesia saat ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan membagikan informasi mengenai pengupahan terutama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 yang dihadiri oleh masyarakat setempat yang bekerja sebagai pekerja harian lepas. Sosialisasi dilakukan dengan penyampaian materi yang sederhana disertai dengan contoh-contoh yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari sehingga mudah dipahami. Kemudian sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Pengabdian memberikan hasil berupa pemahaman mengenai hak-hak dasar pengupahan yang harus diperoleh oleh masyarakat setempat yang mayoritas bekerja sebagai pekerja harian lepas.

References

Budijanto, O. W. (2017). Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh Dalam Perspektif Hukum Dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 395–412. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.395-412

Febrianti, L., Hamzah, R., Zaharnika, F. A., & Seruni, P. M. (2022). Perlindungan Hukumterhadap Upah Pekerja Kontrak Di Tinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Dan Hukum Islam. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 6(1), 86–95. https://doi.org/https://doi.org/10.31539/costing.v6i1.4120

Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Widya Pranata Hukum, 3(2), 45–63. https://doi.org/https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.442

Pratiwi, A. M. (2020). Buruh Harian Lepas di Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan; Ekslusi Sosial, Femininasi Kemiskinan, dan Absennya Perlindungan Sosial. Jakarta: Trade Union Rights Centre.

Seruni, P. M. (2022). Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wartawan di Provinsi Riau. Amnesti : Jurnal Hukum, 4(2), 120–132. https://doi.org/https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2155

Sudiarawan, K. A., & Martana, P. A. H. (2019). Implikasi Hukum Pengaturan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Badung Terhadap Pelaku Usaha Pada Sektor Kepariwisataan Di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 33–56. https://doi.org/https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.33-56

Downloads

Published

2023-01-27

How to Cite

Thamrin S, T. S., Arif, E., Febrianti, L., Hashely, O., & Seruni, P. M. (2023). Sosialisasi Pengupahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Bagi Pekerja Harian Lepas Di Desa Empat Balai. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 3(2), 217-222. https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.406