Anti Corruption and Legal Education for Student in SMP YLPI Pekanbaru Pendidikan Anti Korupsi Dan Sadar Hukum Bagi Siswa di SMP YLPI Pekanbaru

Authors

  • Lidia Febrianti Universitas Islam Riau
  • Erika Desvianti Universitas Islam Riau
  • Alvia Zurchaira universitas islam riau
  • Puti Mayang Seruni Universitas Islam Riau
  • Rosyidi Hamzah Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.405

Keywords:

Pendidikan Anti Korupsi, Sadar Hukum

Abstract

Survey indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) yang dilakukan pada tahun 2020 menunjukan bahwa Indonesia mengalami penurunan skor yang berarti kondisi korupsi di negara ini semakin buruk. Pendidikan anti korupsi yang dilakukan sejak dini merupakan salah satu solusi jangka panjang untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pendidikan anti korupsi ini dibahas dalam Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku antikorupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi pendidikan kewarganegaraan. Tujuan pengabdian ini adalah untuk mengkampanyekan gerakan antikorupsi pada siswa dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi seperti kejujuran, disiplin, kerja keras, tanggung jawab dan rendah hati. Pengabdian ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 2 September 2022  di SMP YLPI Pekanbaru yang diikuti sekitar 120 siswa dan beberapa guru. Pengabdian dilakukan dengan metode penyampaian materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pengabdian memberikan hasil berupa kesadaran bagi siswa dan guru tentang pentingnya pendidikan anti korupsi dan sadar hukum yang ditanamkan sejak dini karena akan mempengaruhi karakter siswa-siswi saat beranjak dewasa.

References

Aditya, I. K. W. (2022). Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Rp 4,6 Miliar, 2 ASN di Indramayu Jadi Tersangka. Kompas.Com.

Hakim, R. N. (2020). FOTO: Kenakan Rompi Oranye, Menteri Sosial Juliari Batubara Ditahan KPK. Kompas.Com. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/09273891/foto-kenakan-rompi-oranye-menteri-sosial-juliari-batubara-ditahan-kpk

John Kenedi. (2015). STUDI ANALISIS TERHADAP NILAINILAI KESADARAN HUKUM DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION) DI PERGURUAN TINGGI ISLAM. Madania, Jurnal Kajian Islam, 19(2), 205–216. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29300/madania.v19i2.33

Kadir, Y. (2018). Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Gorontalo Law Review, 1(1), 25–38. https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.95

Mandey, S. M. (2022). 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Minut Rp 61 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulut. Kompas.Com.

Montessori, M. (2012). Pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan karakter di sekolah. Jurnal Demokrasi, 11(1), 293–301.

Subkhan, E. (2020). Pendidikan Antikorupsi Perspektif Pedagogi Kritis. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 15–30. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.649

Suyatmiko, W. H. (2020). Memaknai turunnya skor indeks persepsi korupsi indonesia tahun 2020. Integritas:Jurnal Antikorupsi, 7(1), 161–177. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.717

Downloads

Published

2023-01-27

How to Cite

Febrianti, L., Desvianti, E., Zurchaira, A., Seruni, P. M., & Hamzah, R. (2023). Anti Corruption and Legal Education for Student in SMP YLPI Pekanbaru Pendidikan Anti Korupsi Dan Sadar Hukum Bagi Siswa di SMP YLPI Pekanbaru. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 3(2), 212-216. https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.405