Upgrading Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Aparat Penegak Hukum di Kantor DPRD Pelalawan Provinsi Riau

Authors

  • Abd Thalib Universitas Islam Riau
  • Dafrizal Samsudin Universitas Islam Riau
  • Della Cessa Universitas Islam Riau
  • Nur Aisyah Thalib Universitas Islam Riau
  • Radian Suparba universitas islam riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.404

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Permasalahan, Bisnis

Abstract

Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat  ini  semakin  rumit,  permasalahannya, karena   sistem   HKI   semakin   berkembang   sehingga   membutuhkan pemahaman  detail  tentang  HKI.  Pada  akhirnya, permasalahan  HKI  tidak hanya  berpengaruh  di  dalam  negeri  tapi  juga  memiliki  pengaruh  di  luar negeri,  hal  ini dikarenakan  HKI  memiliki  pengaruhi  ekonomi,  sosial  ,  budaya  dan hukum. Hak  kekayaan  intelektual  merupakan  benda  yang  tidak  berwujud  namun  memiliki  nilai ekonomi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak. Umumnya, jika benda dapat terlihat maka memiliki objek yang jelas juga sehingga dapat dinilai, namun karena Hak Kekayaan Intelektual adalah  benda  tidak  berwujud  yang  tidak  terlihat  dan  tidak  teraba,  maka  permasalahan  timbul dalam menilainya sebagai objek hukum karena objek yang didapatkan hanyalah berupa ‘hak’. Permasalahan  tidak  terhenti  disitu  saja,  dimana  HKI juga  menjadi  alat penghalang  inovasi,  menghilangkan  pencipta  karya,  mempertahankan  serta  memiliki  indikasi pencemaran  nama  baik,  yang  mana  keseluruhan  tergantung  pada  pemahaman  tentang  sistem hukum  HKI di  Indonesia  dan  secara  universal,  karena  kasus-kasus  HKI akan dipelajari sebagai bahan penerapan sistem hukum bisnis di berbagai Negara.

 

References

Adawiyah, R., & Rumawi. (2021). Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia. Repertorium, 10(1).

Dharmawan, N. K. S. (2014). Relevansi Hak Kekayaan Intelektual Dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3).

Nichols, T. (2020). Matinya Kepakaran.

Pemayun, T. U. N., Suwitra, I. M., & Sepud, I. M. (2017). Plagiasi Hak Cipta Karya Seni Rupa Di Bali. Wicaksana, Jurnal Lingkungan & Pembangunan, 1(1).

Rongiyati, S. (2018). Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. Negara Hukum, 9(1).

Sardana, L., Suryati, & Disurya, R. (2020). Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Dosen. Solusi, 18(1).

Thalib, A., & Mukhlisin. (2017). Aneka Hukum Bisnis Modern.

Thalib, A., Zakaria, S. Z. S., Arifin, K., & Razman, M. R. (2020). An Analysis Study on the Intellectual Property Regulation in Indonesia: Focusing on the Record of the Intellectual Property Licensing Agreements. Journal of Engineering and Applied Sciences, 15(1), 273–278.

Downloads

Published

2023-01-27

How to Cite

Thalib, A., Samsudin, D., Cessa, D., Thalib, N. A., & Suparba, R. (2023). Upgrading Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Aparat Penegak Hukum di Kantor DPRD Pelalawan Provinsi Riau. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 3(2), 207-211. https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.404