Sosialisasi Hukum Terkait Perseroan Perorangan Dalam Mewujudkan Kemudahan Berusaha Bagi Masyarakat di Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Authors

  • Rosyidi Hamzah Universitas Islam Riau
  • Admiral Admiral Universitas Islam Riau
  • Hamzah Hamzah Universitas Islam Riau
  • M.Azizi Baihaqi Universitas Islam Riau
  • Esy Kurniasih Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.403

Keywords:

Perseroan Perorangan, Kemudahan berusaha, Pelaku Usaha Kecil dan Mikro

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja secara yuridis merubah pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan Terbatas setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat didirikan oleh satu orang, tidak ditentukan modal minimal dan tanpa melalui Notaris. Kemudahan pendirian Perseroan Terbatas ini dikhususkan untuk pelaku usaha Kecil dan mikro. Pelaku usaha kecil dan mikro dapat menggunakan badan hukum Perseroan Terbatas untuk meningkatkan usahanya. Alasan dilakukannya penyuluhan hukum ini adalah karena sebagian masyarakat di Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau bekerja sebagai pedagang, pengusaha dan petani sehingga informasi terkait Perseroan Perorangan baik dari segi hukum dan pendiriannya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kepenghuluan Sintong Bakti mengenai dasar hukum Perseroan Peroangan dan Pendirian Perseroan Perorangan. Pelaksanaan penyuluhan hukum dilaksanakan lansung di Kantor Kepenghuluan Sintong Bakti pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022  yang hadiri oleh beberapa masyarakat dari kepenghuluan Sintong Bakti. Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum ini masyarakat yang hadir pada saat itu memahami tentang lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang memudahkan dunia usaha mulai dari seluk beluk pendirian perseroan perorangan hingga berusaha di kawasan hutan.    

References

Anwar, Yesmil., & Adang,. (2013). Pengantar Sosiologi Hukum., Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia.

Bertens, K., (2013), Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta:Penerbit Kanisius.

Khair, O. I., Widiatmoko, C., & Simarmata, R. P. (2022). Analisis UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(2), 897-912.

Lisdiyono, Edy., (2019), Kapita Selekta Hukum Perdata, Malang: Setara Press.

Mappiase, Syarif.,(2015), Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta : PrenadaMedia Grup.

Nichols, Tom., (2020), Matinya Kepakaran, Jakarta : KPG.

Rido, Ali., (2012), Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung : PT. Alumni.

Sardjono, Agus.,(2019), Riset Hukum Sebuah Novel Tentang Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sinaga, E. J. (2017). Upaya pemerintah dalam merealisasikan kemudahan berusaha di indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 329-348.

Sulistiowati, (2013), Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup di Indonesia, Jakarta: Penerbit Erlangga.

Qamar, Nurul., Syarif, M., Busthami, S. Dachran., & Reza, Farah Syah., (2016), Sosiologi Hukum (Sociology of Law), Jakarta: Penerbit Mitra Wacana media.

Wahono, Francis., (2020), Ekonomi Politik Daulat Rakyat Indonesia;Pancasila Sebagai Acuan Paradigma, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Downloads

Published

2023-01-27

How to Cite

Hamzah, R., Admiral, A., Hamzah, H., Baihaqi, M., & Kurniasih, E. (2023). Sosialisasi Hukum Terkait Perseroan Perorangan Dalam Mewujudkan Kemudahan Berusaha Bagi Masyarakat di Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 3(2), 190-194. https://doi.org/10.55583/arsy.v3i2.403