Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka

Authors

  • Thomas Bustomi Universitas Pasundan Bandung
  • Soleh Suryadi Universitas Pasundan Bandung

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v3i1.303

Keywords:

Peran serta masyarakat, Penataan Ruang Publik

Abstract

Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 17 menjelaskan beberapa ketentuan dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan tata ruang. Sesuai Undang-undang 26 Tahun 2007 pasal 65 sebagaimana diubah pada Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pelibatan peran masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang yaitu dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peran masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah, dilaksanakan dalam bentuk penyampaian masukan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang di daerah. Pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan rencana tata ruang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 pasal 57, dilakukan melalui penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik yang meliputi atau mewakili kondisi seluruh wilayah perencanaan. Masyarakat yang dilibatkan dalam hal ini adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat,instansi daerah.

Kata Kunci : Peran serta masyarakat, Penataan Ruang Publik

References

Arsyad, S. (1989). Konservasi Tanah dan Air. Lembaga Swadaya Informasi IPB. Bogor.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka. 2018. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Perkotaan Kecamatan Rajagaluh BAPPEDA

Budihardjo Eko, Sujarto Djoko. (1999). Kota Berkelanjutan. Bandung : Penerbit Alumni.

Bustomi, T., Ariesmansyah, A., & Kusdiman, A. (2022). Partisipasi Publik Dalam Collaborative Governance Pada Program Sister City Bandung Dan Jepang Dalam Menanggulangi Sampah Di Kota Bandung. Kebijakan : Jurnal Ilmu Administrasi, 13(1), 48-64.

Dwinanda, Edwina. (2012) Evaluasi Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Fakultas Pertanian Institute Pertanian , Bogor

Nugroho Catur Vinda. (2015). Evaluasi Ruang Terbuka Hijau Jakarta : Mahasa Press,

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH. Peraturan Menteri Nomor: 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

Pratama Arszandi M, Wirawan Bayu. (2015). Menata Kota Melalui Rencana Detail Tata Ruang Yogyakarta : (RDTR).

Priyana Yuli. (2008), Dasar-Dasar Meteorologi Dan Klimatologi. Surakarta.

Rushayati Badriah Siti, dkk. (2011). Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Distribusi Suhu Permukaan Di Kabupaten Bandung

Simonds, JO. (1983). The Urban Design Process. Van Nostrand Company, Inc. New York Sitorus.

Sitompul, Hafidzh, Muhammad. (2014). Evaluasi Ruang Terbuka Hijau Kota Pematang Siantar. Skripsi. Medan : Program Studi Kehutanan , Universitas Sumatera Utara

Subagyo, Nur. (2002) Kajian Empirik Ruang Terbuka Hijau Kampus Universitas Gajah Mada Studi Kasus Jalur Yang Dilewati Transportasi Umum. Tesis. Yogyakarta : Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada.

Subagyo, Nur. (1999). Teori Keruangan. Materi Kuliah. Yogyakarta : Megister Perencanaan Kota dan Daerah UGM

Undang – Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang- Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Yunus, Hadi Sabari. (2010) Metode Penelitian Wilayah Kontemporer. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Downloads

Published

2022-09-18

How to Cite

Bustomi, T., & Suryadi, S. . (2022). Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 3(1), 98-104. https://doi.org/10.55583/arsy.v3i1.303