Edukasi Perlindungan Hukum Data Pasien Pada Aplikasi Mobile Satu Sehat Dalam Penerapan Rekam Medis Eletronik Di Puskesmas X Kota Pekanbaru Tahun 2025

Authors

  • Sy. Effi Daniati Universitas Hang Tuah Pekanbaru
  • Fitriani Astika Universitas Hang Tuah Pekanbaru
  • Wen Via Trisna Universitas Hang Tuah Pekanbaru
  • Meivi Putri Ananti Universitas Hang Tuah Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v7i2.2704

Keywords:

Kata kunci: Perlindungan Hukum Data Pasien, Satu Sehat, Rekam Medis Elektronik

Abstract

Transformasi digital di bidang kesehatan melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) dan aplikasi SATUSEHAT Mobile merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan integrasi data kesehatan nasional melalui platform Indonesia Health Services (IHS). Implementasi sistem tersebut memberikan kemudahan dalam pertukaran informasi kesehatan, namun sekaligus meningkatkan risiko terhadap keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data pribadi pasien. Meskipun telah diterbitkan Permenkes Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis serta berbagai regulasi terkait perlindungan data pribadi, pemahaman tenaga kesehatan mengenai aspek hukum pengelolaan data pasien masih memerlukan penguatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tenaga kesehatan mengenai perlindungan hukum data pasien dalam penggunaan SATUSEHAT Mobile pada penerapan RME di puskesmas. Metode pelaksanaan meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan pendampingan implementasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai prinsip kerahasiaan, keamanan, dan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan data pasien secara elektronik, serta pentingnya penerapan tata kelola informasi kesehatan yang sesuai dengan regulasi. Kegiatan ini diharapkan mampu mendukung implementasi RME yang aman, meningkatkan kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap perlindungan data pasien, serta berkontribusi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan berbasis digital secara berkelanjutan.

 

References

Alfian Listya Kurniawan dan Anang Setiawan, Perlindungan Data Rekam Medis sebagai Bentuk Perlindungan Data Pribadi Pasien Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Universitas Sebelas Maret, 2021.

Hulisnaini, Hafifah dan Samuel Juliangrace. Transformasi Layanan Pedulilindungi Menjadi Satu Sehat. Depok: Universitas Indonesia. 2023.

Henna Melayanti dan Pan Lindawaty Seherman Sewu, Perlindungan Data Pribadi dalam Pengaturan Rekam Medis Elektronik Berdasarkan Perundang-Undangan Indonesia Dihubungkan dengan Asas-Asas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Universitas Kristen Maranatha, 2023.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Daniati, S. E., Astika, F., Trisna, W. V., & Ananti, M. P. (2026). Edukasi Perlindungan Hukum Data Pasien Pada Aplikasi Mobile Satu Sehat Dalam Penerapan Rekam Medis Eletronik Di Puskesmas X Kota Pekanbaru Tahun 2025 . ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 7(2), 525-529. https://doi.org/10.55583/arsy.v7i2.2704