Sosialisasi Pentingnya Memahami Hukum Waris Guna Menghindari Perselisihan Antara Ahli Waris Pada Jama’ah Kaum Ibu Masjid Mujahidin Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v7i1.1936Keywords:
Hukum Waris, Sosialisasi HukumAbstract
Pemahaman terhadap hukum waris merupakan aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat karena berkaitan langsung dengan pembagian harta peninggalan dan keharmonisan hubungan keluarga. Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pengaturan dan hak-hak ahli waris menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Kondisi tersebut juga ditemukan pada Jama’ah Kaum Ibu Masjid Mujahidin Pekanbaru, di mana sebagian besar anggota belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hukum waris, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan antar ahli waris. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya memahami hukum waris guna mencegah konflik keluarga. Materi yang disampaikan mencakup tiga sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat, beserta prinsip, asas, dan unsur-unsur penting di dalamnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Jama’ah Kaum Ibu Masjid Mujahidin dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum waris, mampu menentukan sistem hukum yang sesuai dengan keyakinan dan adat yang dianut, serta mengimplementasikannya secara adil sehingga dapat meminimalkan potensi perselisihan antar ahli waris di kemudian hari.
References
Putra, A. L., Herman , V. H. P., Somad , A., Kusuma , R., & Yeni , V. S. (2024). Pengaruh Budaya Lokal Terhadap Penyelesaian Sengketa Waris Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4 (3), hlm 12.
Akhmad Sukris Sarmadi, (2024).Sengketa Waris dalam Keluarga: Analisis Pustaka Tentang Penyebab dan Penyelesaiannya dalam Perspektif Hukum Perdata, Vol.4, Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin, hlm. 352.
Riyanto, Hukum Waris Indonesia, Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, Sumatera Barat, 2024. Hlm. 1.
Muhamad Taufik La Ode & Ali Abdullah” (2025). “The Substantive Rights of Heirs and Administrative Barriers in Indonesian Banking Practices”. Journal of Legal Contemplation, 1 (3), 113- 130
Anzalika putri Ramadani, Nuranisa, Yolanda Hendartin Batubara, & Muhammad Arifin. (2025). Analysis of the Distribution of Inheritance to Heirs Based on Legal Status and Replacement in the Civil Code. ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal, 2(1), 16–21.
Patricia Diana Pangow. (2015). Ahli Waris Pengganti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Et Societatis, Vol. 3 (9), 154-159.
Senen, S., & Kelib, A. (2019). Implementasi Bagian Wasiat Harta Waris Anak Angkat Dalam Kajian Kompilasi Hukum Islam (KHI). JURNAL USM LAW REVIEW, 2(1), 52-62.
Suwarti, S., Khunmay, D., & Abannokovya, S. (2022). Conflicts occurring due to the application of different legal inheritance systems in Indonesia. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 30(2), 214–227.







