Konsekuensi Pidana Dan Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v6i3.1558Keywords:
Consequences; Crime; Police; Delinquency; TeenagersAbstract
Remaja adalah suatu siklus dari masa anak-anak menuju dewasa yang dimulai ketika berusia 12 tahun-18 tahun Remaja bukan lagi anak-anak secara jasmani, sikap, fikiran maupun tindakan, akan tetapi meraka juga bukan orang dewasa yang telah matang dalam segi pola pikirnya. Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menghadapi tantangan serius terkait keamanan dan keselamatan sosial akibat meningkatnya aktivitas kriminal yang melibatkan kelompok remaja. Sebagaimana kasus yang terjadi di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat terjadinya aksi pencurian senilai Rp. 294,000,000 yang dilakukan oleh anak dibawah umur, lalu kasus di kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat terjadinya aksi pembacokan yang dilakukan oleh tiga anak dibawah umur yang berusia, 16 tahun, 14 tahun, dan 13 tahun. Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa siswi
SMA Negeri Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tentang konsekuensi pidana bagi remaja yang melakukan pelanggaran hukum, serta mengedukasi siswa siswa tentang peran kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk memberantas dan menanggulangi kenakalan remaja. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini terdiri dari tiga tahapan yaitu Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Evaluasi, sementara yang menjadi kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa siswa siswi SMA Jatinangor yang sebelumnya tidak mengetahui konsekuensi pidana bagi remaja yang melakukan perbuatan pidana dan peran kepolisian dalam menanggulangi kenakalan remaja, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, masyarakat mitra yakni siswa-siswi SMA Jatinangor akhirnya menjadi tahu tindakan kenakalan remaja apa saja yang dapat dikenai sanksi hukum, dan peran kepolisian tidak hanya menghukum seseorang tetapi sebagai pengayom masyarakat.
References
Andi Asfirah Rosauqi. (2022). Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Perilaku Seks Bebas Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Polres Sinjai Tahun 2018 s/d 2020). http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/13899/%0Ahttp://repository.unhas.ac.id/id/eprint/13899/1/B011171072 1-2.pdf
Armansyah. (2017). Peranan Kepolisian dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Ittihad Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 3(1), 51–70.
Budiwati, Y., & Yudanto, D. (2021). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kenakalan Remaja Di Surakarta. Jurnal Ilmiah Edunomika, 5(2), 746. https://doi.org/10.29040/jie.v5i2.2482
Fahrul Rulmuzu. (2021). Kenakalan Remaja Dan Penanganannya. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(1), 364–373. https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1727
Gebby Sintia Irawati, Wahab Aznul Hidaya, M. M. (2024). Peran Kepolisian Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Judge Jurnal Hukum, 05(02), 85. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/index%0APeran
Ibnususilo, E., Akbar, A., Susanti, H., & Taufiqurrahman, F. (2025). Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Generasi Muda di Kota Pekanbaru. Arsy Jurnal : Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 6(2), 404–412.
Maulana, M. I. (2022). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja Dalam Rangka Mengurangi Angka Kejahatan Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 28–41.
Rodliyah. (2019). Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 182–194. https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.847
Salundik. (2020). Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Penegakan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(1), 644.
Selamet Riadi. (2016). Peran Penyidik Polri Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di PPA Polres Barat). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2), 124–136.
Sri Wahyuni Kadir. (2016). Peranan Polisi Sektor Kajuara Dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi, 4(1), 1–10. https://media.neliti.com/media/publications/70308-ID-fenomena-plagiarisme-mahasiswa.pdf
Sutiawati, S., & Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.315
TB News Tribrata Aktual&Faktual Polda Jawa Barat. (2025). Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curas, Korban Ditipu Lewat Medsos. TB News Tribrata Aktual&Faktual Polda Jawa Barat.
Uut Rahayuningsih, Alya Khairunnisa, Putri Amanda Wulandari, & Audrie Annasya Paramitha. (2025). Analisis Faktor Sosial-Ekonomi dalam Mendorong Anak Melakukan Tindak Pidana. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 3(2), 181–188. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1863
Yanova, M. H., Huda, R., Komarudin, P., Hulaify, A., Elfa, S. N., & Mustika, E. (2024). Pemahaman Anak Terhadap Kenakalan Remaja Dari Sudut Pandang Sistem Peradilan Pidana Anak Di SMPN 4 Martapura. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 5(1), 251–262. https://doi.org/10.36908/akm.v5i1.1155
Yusdinsyah, D. A., & Widodo, S. (2025). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Kenakalan Remaja di Kabupaten Purbalingga. Jurnal Serambi Hukum, 18(02), 287–296.
Yusri, F. A. and F. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kenakalan Remaja. Educativo : Jurnal Pendidikan, 2(14–26).
Zulfidah. (2019). Peran Kepolisian Dalam Menangani Kasus Kenakalan Remaja Di Kabupaten Takalar Perspektif Hukum Islam. In Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar. Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar.